<p>Gedung Bank Indonesia. / Facebook @BankIndonesiaOfficial</p>
Home

Cuti Bersama Pilkada, Bank Indonesia dan Operasional Kliring Perbankan Resmi Libur

  • Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Home

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) meniadakan kegiatan operasional pada hari Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Adapun sejumlah kegiatan yang ditiadakan mencakup, Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Selain itu, Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan layanan operasional kas juga tidak dilayani. Begitu pula dengan transaksi rupiah dan valas maupun penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Kemudian, Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) juga ditiadakan.

Terkecuali Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dua kegiatan tersebut menjadi pertimbangan masing-masing institusi.

“PJSP dan PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi,” ungkap Kepala Grup Departemen Komunikasi Junanto Herdiawan dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2020.

Ia pun mengimbau industri keuangan termasuk untuk tetap mendorong gaya hidup baru dalam melakukan kegiatan.

“Penerapan new normal diikuti oleh penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19,” tambahnya.

Junanto menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan industri terkait pemantauan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi. (SKO)