Ilustrasi kekerasan di lingkungan sekolah.
Nasional

Daerah Diminta Serius Terapkan Aturan Soal Kekerasan di Sekolah

  • Kemendagri dan Kemendikbudristek bakal menggelar pertemuan virtual bersama seluruh kepala daerah untuk memberikan pemahaman terkait muatan yang diatur Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Nasional

Rizanatul Fitri

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) serius menindak pelaku kekerasan di sekolah. Hal itu setelah keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). 

Mendagri meminta daerah memahami regulasi tersebut agar dapat diterapkan dengan baik. Tito mengatakan seluruh stakeholder termasuk di daerah perlu memahami regulasi tersebut dengan frekuensi yang sama, meskipun hal ini menjadi tantangan tersendiri karena Indonesia terdiri dari banyak daerah. 

“Untuk itu kita akan mulai tadi dengan menyosialisasikan, yang paling penting itu dulu,” terangnya dalam keterangan resmi dikutip, Rabu, 9 Agustus 2023. Menurutnya, Kemendagri dan Kemendikbudristek bakal menggelar pertemuan virtual bersama seluruh kepala daerah untuk memberikan pemahaman terkait muatan yang diatur Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. 

“Mereka harus kita alert, kita bangunkan, supaya masalah perlindungan kekerasan ini menjadi isu yang penting dan menjadi tanggung jawab kita semua, tanggung jawab mereka juga, jangan sampai sporadis (penanganannya), responsif, tapi proaktif,” ujarnya.

Kemendagri akan mendukung penerapan regulasi tersebut dan jika diperlukan, akan dibuat peraturan turunannya dari daerah, baik berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung amanat Permendikbud tersebut. 

“Tapi akan lebih powerfull kalau seandainya diangkat menjadi Perda, yang artinya diajukan kepala daerah, disahkan oleh DPRD-nya, itu akan lebih kuat,” tegasnya.

Kemendagri juga akan mengawal penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan daerah dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, terutama dalam memastikan kebutuhan itu termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. “Setelah itu kalau sudah masuk ke dalam APBD otomatis harus dilaksanakan,” jelasnya.

Tito menyarankan perlunya pengadaan evaluasi secara berkala terhadap progres masing-masing daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Menurutnya,tindakan evaluasi ini termasuk terhadap kinerja Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di daerah.