Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jakarta
Makroekonomi

Daftar 7 Komoditas Impor yang Terkena Bea Masuk Anti Dumping

  • 7 komoditas yang dikenakan adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah akan menerbitkan aturan terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) dan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk 7 komoditas.

Hal ini disebut merespon penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang semakin merosot dan menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Zulhas sapaan akrabnya menyebut, di antaranya ada tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

"Secara aturan nasional, boleh kita mengenakan namanya BMTP, Bea Masuk Tindakan Pengamanan," kata Zulhas saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat, 5 Juli 2024.

Bukan Hanya ke Cina

Zulhas menjelaskan bahwa pengenaan BMPT dan BMAD untuk 7 komoditas ini akan diberlakukan untuk semua negara bukan hanya Cina. Namun, ia belum dapat menyebutkan besaran bea masuk tersebut.

Pasalnya pemerintah masih menunggu Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping (KADI) melihat data impor selama 3 tahun terakhir. "Belum, nanti kan dihitung. Bisa 50 persen, bisa 100 persen, bisa 200 persen," ucapnya

Mendag menjelaskan bahwa pengenaan bea masuk tidak hanya berlaku produk impor dari Cina, Selain itu, besaran bea masuknya bukan 200% tapi hingga 200%.

Zulhas mengatakan, negara yang terkena bea masuk tambahan dapat menerapkan kebijakan yang sama terhadap produk Indonesia. Hal tersebut telah diatur oleh Organisasi Dagang Dunia atau WTO.

Sekadar informasi, Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Sementara, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Pengusaha Minta Dilibatkan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta dilibatkan dalam rencana penetapan bea masuk sebesar 200% terhadap barang-barang impor asal Cina.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Juan Permata Adoe mengatakan, terkait produk impor yang membanjiri pasar, Kadin Indonesia berharap Pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik terkait jenis produk maupun jalur masuknya termasuk menindak dengan tegas.

Juan juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini. Hal ini dinilai perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak.

"Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan," katanya dikutip Jumat, 5 Juli 2024.