<p>Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id</p>
Fintech

Daftar 98 Fintech Kredit Online Punya Izin Resmi OJK Terbaru 2021

  • Total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara. Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara.
Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sampai dengan 6 Oktober 2021.

Sampai dengan periode tersebut, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara. Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara.

Mengutip laman OJK, Kamis 14 Oktober 2021, terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu:

  1. PT FinAccel Digital Indonesia (KrediFazz)
  2. PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku)
  3. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
  4. PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan)
  5. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
  6. PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)
  7. PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak)
  8. PT Danafix Online Indonesia (Danafix)
  9. PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal)
  10. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
  11. PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair)
  12. PT Sahabat Mikro Fintek (Sahabat Mikro)
  13. PT Plus Ultra Abadi (Uatas)

Selain itu, terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. 

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.”