Daftar Entitas Investasi Bodong yang Baru Diblokir SWI
- 13 platform investasi bodong itu disinyalir berpotensi merugikan masyarakat.
Fintech
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan pemblokiran 13 entitas investasi bodong.
Ketua SWI Tongam L. Tobing menuturkan, pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap 13 entitas tersebut dan meneruskan laporan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Tongam pun menampik desas-desus yang mengatakan bahwa SWI melarang korban investasi bodong untuk menarik dananya dari platform.
- Sri Mulyani Nilai Kenaikan BI Rate Sudah Tepat Waktunya, Apa Saja Dampaknya ke Masyarakat?
- Ada Apa Antara Eks Mendag Lutfi dan Tersangka Lin Che Wei Dalam Kasus Minyak Goreng?
- Harga Energi Naik Bikin Pabrik di Jerman Mati Kutu
"Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," kata Tongam dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 27 Agustus 2022.
13 platform investasi bodong itu disinyalir berpotensi merugikan masyarakat karena dari entitas-entitas ini ada yang diketahui melakukan money game, memperdagangkan aset kripto secara ilegal, serta melakukan penawaran investasi dan securities crowdfunding tanpa izin.
Penting untuk diketahui, inilah 13 entitas investasi bodong yang baru saja diblokir oleh SWI:
1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu (penawaran pembiayaan tanpa izin)
2. Boke Financial Limited (penawaran investasi tanpa izin)
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (penawaran investasi tanpa izin)
4. PT Royal Cipta Properti (penawaran investasi properti dengan konsep money game)
5. PT Niscaya Sitindo (money game)
6. FIRSTSOLARIDN.com (money game)
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi (money game)
- Tajir Melintir! Ini Daftar Konglomerat Indonesia yang Punya Universitas
- Ingin Cepat Kaya? Ini 6 Tips Investasi Jangka Panjang
- 10 Negara dengan Beras Paling Mahal di Dunia, Tak Ada Indonesia!
8. OXTRADE (binary option)
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (securities crowdfunding tanpa izin)
10. Almira Grup (perdagangan aset kripto tanpa izin)
11. Redford (perdagangan aset kripto tanpa izin)
12. Pi Network Indonesia (perdagangan aset kripto tanpa izin)
13. Yayasan Surya Nuswantara (penawaran jasa pelunasan utang tanpa izin).