<p>Menteri BUMN Erick Thohir saat berkunjung ke pabrik farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) yang memproduksi obat Ivermectin / Dok. Kementerian BUMN</p>
Tekno

Daftar Harga Eceran Resmi Obat COVID-19, Ivermectin Cuma Rp7.500

  • Pengaturan HET itu untuk mencegah para spekulan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia dengan meraup keuntungan yang tak masuk akal dan malah menghambat penanganan COVID-19.

Tekno
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Pemerintah mengingatkan kembali sanksi bagi oknum-oknum, yang menimbun dan melipatgandakan harga obat-obatan dan alat kesehatan (alkes). Hal ini seiring adanya lonjakan harga obat ivermectin yang meroket hingga Rp500.000 di pasaran.

“Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu, 3 Juli 2021.

Jodi mengingatkan agar tidak bermain-main dengan nyawa orang lain. Menurut dia, kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa.

Ia juga meminta agar jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.

“Bagi para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk selalu mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia,” katanya.

Sementara itu, dalam konteks terapi bagi kesembuhan pasien, Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto melakukan konferensi pers yang menyatakan pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai harga eceran tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19.

Penetapan HET obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi COVID-19 dan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Pengaturan HET itu untuk mencegah para spekulan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia dengan meraup keuntungan yang tak masuk akal dan malah menghambat penanganan COVID-19.

Berikut daftar obat yang diatur harga penjualannya:
  1. Favipiravir 200 mg tablet Rp22.500
  2. Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp510.000
  3. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp26.000
  4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300
  5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000
  6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900
  7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7.500
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600
  9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200
  10. Azithromycin 500 mg, per tablet Rp1.700
  11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400