Daftar Insentif untuk Investor dalam Aturan UU Cipta Kerja
Dengan terbitnya peraturan pelaksanaan UU Ciptaker, pemerintah mengubah konsep Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas. Berkat hal tersebut, berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan mendapatkan insentif fiskal maupun non fiskal.
Industri
JAKARTA – Dengan terbitnya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pemerintah mengubah konsep Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas. Berkat hal tersebut, berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan mendapatkan insentif fiskal maupun non fiskal.
“Kita memasuki era baru dalam memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha, sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto dalam keterangan resmi, Minggu, 21 Februari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Pemerintah akan memberikan dua insentif fiskal untuk penanam modal dalam negeri. Pertama adalah insentif perpajakan, antara lain pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).
Kedua adalah insentif kepabeanan, yaitu pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.
Insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, kami yakini akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru,” kata Airlangga. (SKO)