<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas tanggapan akhir pemerintah kepada Ketua DPR, Puan Maharani pada rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. DPR dan pemerintah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna. Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Daftar Insentif untuk Investor dalam Aturan UU Cipta Kerja

  • Dengan terbitnya peraturan pelaksanaan UU Ciptaker, pemerintah mengubah konsep Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas. Berkat hal tersebut, berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan mendapatkan insentif fiskal maupun non fiskal.

Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Dengan terbitnya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pemerintah mengubah konsep Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas. Berkat hal tersebut, berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan mendapatkan insentif fiskal maupun non fiskal.

“Kita memasuki era baru dalam memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha, sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto dalam keterangan resmi, Minggu, 21 Februari 2021.

Pemerintah akan memberikan dua insentif fiskal untuk penanam modal dalam negeri. Pertama adalah insentif perpajakan, antara lain pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).

Kedua adalah insentif kepabeanan, yaitu pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, kami yakini akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru,” kata Airlangga. (SKO)