logo
Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri keuangan Sri Mulyani dan wamenkeu Thomas dalam APBN KiTa Edisi Desember pada Rabu, 11 Desember 2024.
Makroekonomi

Daftar 17 K/L yang Lolos Pemangkasan Anggaran 2025, Ada Polri hingga DPR

  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan surat nomor S-37/MK.02/2025 mengenai Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang mengatur Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Makroekonomi

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan surat nomor S-37/MK.02/2025 mengenai Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang mengatur Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dilansir dari Antara, dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Khusus untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat 17 Kementerian/Lembaga (K/L) yang lolos dari penghematan anggaran belanja, seperti Polri, DPR, Kejaksaan, dan Kementerian Pertahanan.

Sri Mulyani juga mencantumkan 16 item yang anggarannya harus dipangkas per K/L. Alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami pemangkasan paling besar, yaitu 90%, percetakan dan souvenir dipangkas 75,9%, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan 73,3%, serta kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.

Adapun, berdasarkan informasi yang beredar, pemangkasan anggaran 2025 tidak berlaku pada seluruh K/L. Beberapa K/L, seperti Kementerian Pertahanan (Kemhan), Polri, serta MPR dan DPR, tidak mengalami pemangkasan anggaran. Tercatat, ada 17 K/L yang anggarannya tetap utuh di 2025.

Daftar Kementerian/Lembaga yang Lolos dari Pemangkasan Anggaran 2025

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp6.690.346.011.000

2. Kepolisian Republik Indonesia: Rp126.641.918.908.000

3. Kementerian Pertahanan: Rp166.265.927.210.000

4. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp279.606.498.000

5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp1.237.441.326.000

6. Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Ep268.281.288.000

7. Badan Intelijen Negara (BIN): Rp7.049.688.281.00

8. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp969.201.354.000

9. Badan Gizi Nasional: Rp71.000.000.000.000

10. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp6.154.590.981.000

11. Mahkamah Agung (MA): Rp12.684.119.652.000

12. Kejaksaan Republik Indonesia: Rp24.276.145.850.000

13. Bendahara Umum Negara Rp1.932.536.529.766.000

14. Mahkamah Konstitusi (MK): Rp611.477.078.000

15. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Rp354.560.077.000

16. Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp2.455.081.387.000

17. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp2.473.747.926.000