Daftar Lengkap UMK Jateng 2024, Terendah Banjarnegara Rp2,03 Juta
- UMK Jateng 2024 terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yakni sebesar Rp2.038.005 (RP2,03 Juta).
Nasional
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana baru saja menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya untuk tahun 2024 mendatang.
Kenaikan UMK Jateng 2024, kata Nana, diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 yang diteken tertanggal 30 November 2023, dan akan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Berdasarkan ketetapan tersebut, UMK Jateng 2024 tertinggi berada di Kabupaten Cilacap dengan jumlah Rp2.479.106. Sementara itu, UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yakni sebesar Rp2.038.005.
- Krisis Literasi, Selandia Baru Larang Penggunaan Ponsel di Sekolah
- Stres Finansial, Lebih dari Seperempat Orang Amerika Malah Lakukan Doom Shopping
- Spring City Hadir Melengkapi Sentul City sebagai Kota Mandiri
“Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024," kata Nana dilansir dari Antara, pada Jumat, 01 Desember 2023.
Nana menerangkan penetapan UMK 2024 Jateng juga dilakukan dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa yang mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Nana menegaskan UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan penetapan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi," katanya.
Rincian UMK Jateng 2024
- Kota Semarang Rp3.243.969
- Kabupaten Demak Rp2.761.236
- Kabupaten Kendal Rp2.613.573
- Kabupaten Kudus Rp2.516.888
- Kabupaten Cilacap Rp2.479.106
- Kabupaten Semarang Rp2.582.287
- Kabupaten Jepara Rp2.450.915
- Kota Salatiga Rp2.378.951
- Kabupaten Batang Rp2.379.702
- Kota Surakarta Rp2.269.070
- Kabupaten Pekalongan Rp2.334.886
- Kabupaten Pekalongan Rp2.334.886
- Kabupaten Magelang Rp2.316.890
- Kabupaten Boyolali Rp2.250.327
- Kota Tegal Rp2.231.628
- Kabupaten Blora Rp2.101.813
- Kabupaten Klaten Rp2.244.012
- Kabupaten Karanganyar Rp2.288.366
- Kabupaten Sragen Rp2.049.000
- Kabupaten Sukoharjo Rp2.215.482
- Kabupaten Wonosobo Rp2.159.175
- Kabupaten Tegal Rp2.191.161
- Kabupaten Banyumas Rp2.195.690
- Kabupaten Purbalingga Rp2.195.571
- Kabupaten Purworejo Rp2.127.641
- Kabupaten Wonogiri Rp2.047.500
- Kabupaten Rembang Rp2.099.689
- Kabupaten Temanggung Rp2.109.690
- Kabupaten Grobogan Rp2.116.516
- Kota Magelang Rp2.142.000
- Kota Pekalongan Rp2.389.801
- Kabupaten Pati Rp2.190.000
- Kabupaten Brebes Rp2.103.100
- Kabupaten Banjarnegara Rp2.038.005
- Kota Tegal Rp2.231.628