Photo by Karolina Grabowska: https://www.pexels.com/photo/mother-giving-her-daughter-her-allowance-4968395/
Nasional

Daftar Lengkap UMK Jateng 2024, Terendah Banjarnegara Rp2,03 Juta

  • UMK Jateng 2024 terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yakni sebesar Rp2.038.005 (RP2,03 Juta).

Nasional

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana baru saja menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya untuk tahun 2024 mendatang. 

Kenaikan UMK Jateng 2024, kata Nana, diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 yang diteken tertanggal 30 November 2023, dan akan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Berdasarkan ketetapan tersebut, UMK Jateng 2024 tertinggi berada di Kabupaten Cilacap dengan jumlah Rp2.479.106. Sementara itu, UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yakni sebesar Rp2.038.005.

“Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024," kata Nana dilansir dari Antara, pada Jumat, 01 Desember 2023.

Nana menerangkan penetapan UMK 2024 Jateng juga  dilakukan dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa yang mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Nana menegaskan UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan penetapan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi," katanya.

Rincian UMK Jateng 2024

  1. Kota Semarang Rp3.243.969
  2. Kabupaten Demak Rp2.761.236
  3. Kabupaten Kendal Rp2.613.573
  4. Kabupaten Kudus Rp2.516.888
  5. Kabupaten Cilacap Rp2.479.106
  6. Kabupaten Semarang Rp2.582.287
  7. Kabupaten Jepara Rp2.450.915
  8. Kota Salatiga Rp2.378.951
  9. Kabupaten Batang Rp2.379.702
  10. Kota Surakarta Rp2.269.070
  11. Kabupaten Pekalongan Rp2.334.886
  12. Kabupaten Pekalongan Rp2.334.886
  13. Kabupaten Magelang Rp2.316.890
  14. Kabupaten Boyolali Rp2.250.327
  15. Kota Tegal Rp2.231.628
  16. Kabupaten Blora Rp2.101.813
  17. Kabupaten Klaten Rp2.244.012
  18. Kabupaten Karanganyar Rp2.288.366
  19. Kabupaten Sragen Rp2.049.000
  20. Kabupaten Sukoharjo Rp2.215.482
  21. Kabupaten Wonosobo Rp2.159.175
  22. Kabupaten Tegal Rp2.191.161
  23. Kabupaten Banyumas Rp2.195.690
  24. Kabupaten Purbalingga Rp2.195.571
  25. Kabupaten Purworejo Rp2.127.641
  26. Kabupaten Wonogiri Rp2.047.500
  27. Kabupaten Rembang Rp2.099.689
  28. Kabupaten Temanggung Rp2.109.690
  29. Kabupaten Grobogan Rp2.116.516
  30. Kota Magelang Rp2.142.000
  31. Kota Pekalongan Rp2.389.801
  32. Kabupaten Pati Rp2.190.000
  33. Kabupaten Brebes Rp2.103.100
  34. Kabupaten Banjarnegara Rp2.038.005
  35. Kota Tegal Rp2.231.628