Daftar Lengkap UMP 2025, Tinggal 6 Provinsi Belum Lapor
- Ada 6 provinsi yang belum mengumumkan UMP yaitu NTT, NTB, Sulut, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan.
Nasional
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024 telah mengumumkan, kenaikan upah minimum tahun 2025 ditetapkan rata-rata sebesar 6,5%. Untuk itu pengumuman UMP per provisi paling lambat pada 11 November 2024.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024 mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kota/kabupaten (UMP), dan upah minimum sektoral (UMS), baik provinsi (UMSP) maupun kota/ kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025.
UMP 2025 kabupaten atau kota dan UMP sektoral seharusnya ditentukan oleh dewan pengupahan sehingga di beberapa wilayah bisa saja lebih tinggi dari angka 6,5% yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Inilah Perusahaan Fintech Lending dengan Kredit Macet Tertinggi
- Harga Sembako di Jakarta: Cabe Merah Keriting Naik, Bawang Merah Turun
- Lanjut Reli, Harga Emas Antam Naik Rp14.000
Ke depannya, UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu akan resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri membenarkan, semua provinsi memutuskan menaikkan UMP tahun 2025 sebesar 6,5% dibandingkan UMP 2024.
"Semua provinsi naik 6,5% untuk UMP 2025. Naik 6,5% dari UMP 2024-nya. Namun ada 6 provinsi yang belum mengumumkan UMP yaitu NTT, NTB, Sulut, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Selatan," kata Indah dikutip Kamis, 12 Desember 2024.
Lalu bagaimana apakah semua provinsi menaikkan UMP tahun 2025 sebesar 6,5%?
Berikut daftar 30 provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan UMP 2025:
1. UMP Kalimantan Tengah Naik Rp212.005 dari Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621 (Keputusan Gubernur)
2. UMP Kalimantan Utara Naik 6,5% atau Rp218.507 dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160 (Keputusan Gubernur)
3. UMP Kalimantan Barat Naik 6,5% atau Rp175.669 dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.285 (Keputusan Gubernur)
4. UMP Kalimantan Timur Naik 6,5% atau Rp218.456 dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.314 (Keputusan Dewan Pengupahan)
5. UMP Kalimantan Selatan naik 6,5% atau Rp213.382 dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194 (Keputusan Dewan Pengupahan)
6. UMP Sulawesi Tenggara Naik 6,5% atau Rp187.587 dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551 (Keputusan Gubernur)
7. UMP Sulawesi Tengah Naik 6,5% atau Rp178.302 dari Rp2.736.698 menjadi Rp2.915.000 (Keputusan Dewan Pengupahan)
8. UMP Sulawesi Selatan Naik 6,5% atau Rp223.229 dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527 (Keputusan Gubernur)
9. UMP Gorontalo Naik 6,5% atau Rp209.413 dari Rp3.012.318 menjadi Rp3.221.731 (Keputusan Gubernur)
10. UMP Sulawesi Barat Naik 6,5% atau Rp189.471 dari Rp2.914.958,08 menjadi Rp3.104.430 (Keputusan Gubernur)
11. UMP Aceh Naik 6,5% atau Rp224.944 dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.616 (Keputusan Dewan Pengupahan)
12. UMP Sumatera Selatan Naik 6,5% atau Rp224.697 dari Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.571 (Keputusan Dewan Pengupahan)
13. UMP Sumatera Barat Naik 6,5% atau Rp182.744 dari Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193 (Keputusan Gubernur)
14. UMP Riau Naik 6,5% atau Rp214.151.22 dari Rp3.294.625 Rp3.508.776,22 (Keputusan Gubernur)
15. UMP Lampung Naik 6,5% atau Rp176.573 dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.070 (Keputusan Dewan Pengupahan)
16. UMP Bengkulu Naik 6,5% atau Rp162.960 dari Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039 (Keputusan Gubernur)
17. UMP Jambi Naik 6,5% atau Rp197.412 dari Rp3.037.122 menjadi Rp3.234.535 (Keputusan Gubernur)
18. UMP Kepulauan Riau Naik 6,5% atau Rp221.161 dari Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653
19. UMP Bangka Belitung Naik 6,5% dari Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600 (Keputusan PJ Gubernur)
20. UMP Banten Naik 6,5% dari Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,90
21. UMP Jakarta Naik 6,5% atau Rp329.380 dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761 (Keputusan PJ Gubernur)
22. UMP Jawa Barat Naik 6,5% Rp133.737 dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232 (Keputusan PJ Gubernur)
23. UMP Jawa Timur Naik 6,5% atau Rp140.741 dari Rp2.165.244,30 menjadi Rp2.305.985 (Keputusan Gubernur)
24. UMP Yogyakarta Naik 6,5% dari Rp2.125.897,61 menjadi Rp2.264.080,95 (Keputusan Gubernur)
25. UMP Jawa Tengah naik 6,5% jadi RpRp2.169.349 (Keputusan PJ Gubernur)
26. UMP Bali Naik 6,5% atau Rp182.828 dari Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.500 (Keputusan Gubernur)
27. UMP Maluku Utara Naik 6,5 persen atau Rp208.000 dari Rp3,200.000 menjadi Rp3.408.000 (Keputusan PJ Gubernur)
28. UMP Maluku Naik 6,5% atau Rp191.747 dari Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.700 (Keputusan Gubernur)
29. UMP Papua Naik 6,5% atau Rp261.578 dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285,850 (Keputusan Dewan Pengupahan)
30. UMP Papua Tengah Naik 6,5% Rp261.578 dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.848 (Keputusan Gubernur)