Daftar Lengkap Wilayah Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 2-4
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan ketentuan mengenai daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 2-4 bersamaan dengan perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021.
Nasional
JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 14-20 September 2021. Bersamaan dengan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan ketentuan mengenai daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 2-4.
Beleid itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam peraturan yang ditandatangani pada tanggal 13 September itu, disebutkan bahwa PPKM Level 4 diterapkan di 3 kabupaten/kota, Level 3 di 82 kabupaten/kota, dan Level 2 di 43 kabupaten/kota.
- Grab Yakin Merger SPAC Jelang IPO di AS senilai Rp570 Triliun Tercapai Tahun Ini
- Start Up McEasy Raih Pendanaan Awal Rp22 Miliar dari East Ventures
- Kurs Rupiah Hari Ini: Jelang Rilis Data Inflasi di AS, Rupiah Diramal Kembali Melemah Ke Rp14.280
Sementara, daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan dari Level 4 ke Level 3 sebanyak 15 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, Kota Denpasar, Magetan, dan Ponorogo.
Sementara, Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Kediri, dan Kabupaten Jombang turun dari Level 3 ke Level 2.
Selain itu, daerah yang levelnya memburuk sebanyak enam kabupaten/kota yaitu Kabupaten Purwakarta dari Level 2 ke Level 4, Cirebon dan Brebes dari Level 3 ke Level 4; Wonosobo, Tegal, dan Bondowoso dari Level 2 ke Level 3.
Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 2-4
Berikut daftar lengkap wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM lEvel 2-4 menurut Inmendagri:
PPKM Level 4
Sebanyak tiga kabupaten/kota di dua provinsi menerapkan PPKM Level 4, yaitu Kabupaten Purwakarta dan Cirebon di Jawa Barat (Jabar) dan Brebes di Jawa Timur (Jatim).
PPKM Level 3
Terdapat 82 daerah di tujuh provinsi yang menerapkan PPKM Level 3:
- Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
- DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
- Jabar: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kab Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, dan Kab Sumedang.
- Jawa Tengah (Jateng): Kabuaten Wonosobo, Wonogiri, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, dan Boyolali.
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kulonprogo, dan Gunungkidul.
- Jatim: Kabuaten Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Lumajang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Batu, Kediri, Bondowoso, Blitar, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Gresik, dan Bangkalan.
- Bali: Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.
PPKM Level 2
Ada 43 daerah di empat provinsi yang menerapkan PPKM Level 2, antara lain Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak di Banten serta Kabupaten Kuningan, Sukabumi, Pangandaran, Majalengka, Kota Banjar, Karawang, Indramayu, Cianjur, Ciamis, Subang, dan Garut di Jabar.
Kemudian ada juga Kabupaten Pati, Temanggung, Rembang, Pemalang, Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupten Kendal, Banjarnegara, Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Blora, Batang, dan Demak di Jateng.
Selanjutnya, Kabupaten Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pamekasan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro di Jatim.*