Daftar Tempat Wisata di DKI Jakarta Tutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup area publik dan sejumlah tempat wisata selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.
Gaya Hidup
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup area publik dan sejumlah tempat wisata selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan massa.
“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya,” ujar Arifin di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 24 Desember 2020.
- Cara Menghilangkan Kecemasan Saat Rapat Online
- Tips Bekerja dari Rumah atau WFH Ketika Kasus COVID-19 Kembali Naik
- Tandatangani Kontrak, David Guetta Resmi Bergabung dengan Warner Music
Dia telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Selain penutupan, Pemprov DKI Jakarta juga mengambil langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat turut memutus mata rantai penularan COVID-19.
Arifin menyatakan upaya untuk mengakhiri pandemi COVID-19 tidak dapat dilakukan secara sepihak, namun butuh kerja bersama untuk menuntaskannya, serta selalu menerapkan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan rutin, dan Menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Berikut area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat:
- Kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman
- Kawasan Monas
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Gelora Bung Karno
- Kawasan Lapangan Banteng
- Kawasan Pantai Indah Kapuk
- Kawasan Kemayoran/PRJ
- Kawasan CNI Jakarta Barat
- Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
- Kawasan Blok M
- Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
- Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
- Trotoar
- Lay Bay/Drop-off
- Jalan Protokol/Inspeksi
- Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
- Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.
Berikut tempat wisata dan budaya yang juga ditutup:
- Taman Impian Jaya Ancol
- TM Ragunan
- Anjungan DKI di TMII
- Planetarium Jakarta
- Taman Ismail Marzuki
- PBB Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Lab Tari dan Karawitan Condet
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Tugu Proklamasi
- Taman Benyamin Suaeb
- Wayang Orang Bharata
- Miss Tjitjih
- Gedung Kesenian Jakarta
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH. Thamrin
- Museum Seni Rupa & Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Joang ’45