Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Dalam 2 Bulan, Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Ilegal Berupa Platform Investasi, Pinjol, & Pinpri

  • Penipuan ini dilakukan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs web, atau akun media sosial milik entitas berizin. Tujuannya adalah untuk menipu masyarakat dengan menggunakan identitas yang mirip dengan entitas resmi.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, dikenal sebagai Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), berhasil menemukan dan memblokir 824 entitas ilegal selama periode April hingga Mei 2024. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian dan pelanggaran data pribadi.

Penemuan dan Pemblokiran Entitas Ilegal

Dalam investigasinya, Satgas PASTI mengidentifikasi 654 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs web dan aplikasi. Selain itu, ditemukan pula 41 konten yang menawarkan pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dengan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal. Penipuan ini dilakukan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs web, atau akun media sosial milik entitas berizin. Tujuannya adalah untuk menipu masyarakat dengan menggunakan identitas yang mirip dengan entitas resmi.

Koordinasi dengan Penegak Hukum

Setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI segera melakukan pemblokiran terhadap entitas-entitas ilegal tersebut. Mereka juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tindakan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan operasi 9.888 entitas keuangan ilegal. Rinciannya meliputi 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Peringatan kepada Masyarakat

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi yang tidak resmi. Pinjaman seperti ini berisiko merugikan masyarakat, termasuk potensi penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran investasi yang menggunakan modus impersonation di media sosial, terutama di platform Telegram.

Baca Juga: Cara Melunasi Utang Pinjol dengan Cepat

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku

Satgas PASTI telah menerima laporan terkait 74 rekening bank atau virtual account yang terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK kemudian memerintahkan pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran rekening-rekening tersebut.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, OJK memiliki wewenang untuk memerintahkan pemblokiran rekening tertentu, sebagaimana diatur dalam UU P2SK.

Selain pemblokiran rekening, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp dari debt collector yang terlibat dalam pinjaman online ilegal. Nomor-nomor ini dilaporkan telah melakukan ancaman dan intimidasi yang melanggar ketentuan. Satgas PASTI mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Upaya Menekan Ekosistem Pinjaman Online Ilegal

Pemblokiran nomor kontak dan rekening akan terus dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Tujuannya adalah untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Waspada Modus “Salah Transfer” Pinjaman Online Ilegal

Satgas PASTI juga mencatat modus penipuan baru yang sedang marak, yakni penipuan dengan modus salah transfer. Korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun mereka tidak pernah mengajukan pinjaman.

Berikut tips menghadapi modus penipuan tersebut:

  1. Tidak menggunakan dana yang diterima dari oknum penipu. Korban juga tidak perlu mengembalikan dana tersebut ke rekening penipu.
  2. Segera laporkan transfer dana yang tidak jelas kepada pihak bank dan ajukan pemblokiran atas dana tersebut.
  3. Jika dihubungi oleh penipu atau debt collector, informasikan bahwa dana tersebut tidak digunakan dan tidak pernah mengajukan pinjaman.
  4. Abaikan telepon dari penipu atau debt collector, jika perlu, blokir nomor kontak tersebut.
  5. Kumpulkan bukti seperti tangkapan layar WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait, lalu laporkan kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id untuk tindak lanjut dan pemblokiran.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan diminta melaporkannya kepada OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email konsumen@ojk.go.id, atau email satgaspasti@ojk.go.id.

Dengan langkah-langkah ini, Satgas PASTI terus berupaya melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang merugikan dan melanggar hukum.