<p>Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id</p>
Fintech

Dalam 3 Tahun, Kominfo Blokir 3.856 Konten Pinjol Ilegal

  • Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan telah memblokir sekitar 3.856 konten terkait pinjaman online (pinjol) ilegal selama periode tahun 2018 sampai dengan 2021.

Fintech

Daniel Deha

JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan telah memblokir sekitar 3.856 konten terkait pinjaman online (pinjol) ilegal selama periode tahun 2018 sampai dengan 2021.

Menurut dia, kemajuan sektor teknologi finansial (fintech) terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online patut diapresiasi. Namun peluang tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk merugikan masyarakat.

"Kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal," ujarnya saat menyampaikan Pernyataan Bersama yang dilakukan 5 Kementrian dan Lembaga secara virtual pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Pernyataan Bersama tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Johnny mengapresiasi inisiatif Pernyataan Bersama untuk meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjaman online ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

"Kami mengajak dan tentu siap untuk bersama-sama kementerian  dan lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kemenkop UMKM, dan Kepolisian RI dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman yang bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian nasional," pungkasnya.

Sementara itu, Wimboh menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

Salah satu peran SWI yang dijalankan adalah melakukan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah memanfaatkan pinjol ilegal.

"Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Dia menambahkan, SWI juga telah melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

OJK juga telah mendapatkan respon positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal," tegas Wimboh.*