Dalami Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Direktur Gas Pertamina
- Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina.
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Gas PT Pertamina Yenny Andayani, Senin 18 September 2023. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina.
“Hari ini di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Yenni Andayani Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 27 November 2014-2018,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Yenni diketahui pernah menduduki jabatan penting sebagai direktur di Pertamina pada periode 2014 hingga 2018. Tidak hanya itu, dirinya pernah menduduki jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina pada 2017.
- Amerika Kembali Kehilangan Jet Tempur F-35 Ligtening II
- Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik, Simak Daftar Harganya
- Kenali Penyakit Mulut dan Kuku yang Jadi Ancaman Stabilitas Ekonomi dari Hasil Ternak
Sempat Dicekal
Sebelumnya, Yenni Andayani pernah dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak Juni 2022 hingga Desember 2022, di mana masa pencegahan awal mereka berakhir pada 8 Desember 2022 lalu. KPK kemudian memperpanjang masa pencegahannya hingga Juni 2023 sebab masih membutuhkan waktu mengusut kasus tersebut.
Pencekalan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas permintaan dari KPK. Selain Yenni terdapat sejumlah orang yang dicekal bepergian ke luar negeri seperti mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto serta seorang dari pihak swasta.
Lembaga antirasuah diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi kasus impor LNG pada tahun 2011-2021. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Direktur Utama PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan mantan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada 30 Juni 2022 lalu.
- Inilah Penyebab Porsi Kredit Produktif Fintech Lending Lebih Sedikit Dibanding Konsumtif
- Butuh Kali Gaji Berapa untuk Beli iPhone Terbaru di Negara-negara ini?
- Selain untuk Investasi, Ini 5 Rekomendasi Wisata Paling Populer di Singapura
Periksa Dahlan Iskan
Pekan kemarin KPK turut memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan. Dahlan diperiksa selama hampir lima jam untuk mendalami peran dan keterkaitannya dengan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dahlan Iskan menegaskan tidak tahu menahu soal pengadaan LNG. Dirinya menyebut hal tersebut merupakan masalah teknis perusahaan. “Ditanya tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu. Tidaklah (tidak tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian),” ujar Dahlan.