Truk Rescue milik Basarnas
Nasional

Dalami Kasus Korupsi Truk Angkut, KPK Periksa Direktur Basarnas

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). 

Saat ini mereka telah memeriksa Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Agus Haryono sebagai saksi dalam kasus tersebut. Selain Agus, KPK memeriksa Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas Ade Dian Permana. Pemeriksaan kepada dua orang saksi dari Basarnas tersebut dilakukan pada Rabu, 16 Agustus 2023. 

“Kedua saksi hadir untuk didalami pengetahuannya terkait dengan jabatan para saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kepanitiaan lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 18 Agustus 2023.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada perusahaan peserta lelang. Lembaga Anti Rasuah tersebut memeriksa pimpinan perusahaan atas nama Ruhut Ehy W. selaku Direktur Utama PT Lanba Wisesa pada 14 Agustus 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali terkait keikutsertaan perusahaan miliknya dalam lelang Basarnas.

Pada 15 Agustus 2023, KPK giliran memeriksa dua orang pegawai Bank BNI. Keduanya yakni Supervisor CSO Bank BNI Cabang Menteng, Maemunah dan Pimpinan KCI BNI Grand Indonesia, Vivi Wachyuni. Mereka diperiksa terkait pengetahuannya dalam transaksi perbankan yang dilakukan para pelaku. 

Meski demkian, belum diketahui lebih lanjut mengenai hasil penyidikan. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle. Guna kelancaran proses penyidikan, KPK mencekal ketiga tersangka untuk berpergian ke luar negeri. 

Ketiga tersangka tersebut dicekal selama enam bulan dan penyidik dapat memperpanjang apabila diperlukan. Kasus yang saat ini sedang ditangani KPK berbeda dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu terhadap kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. 

Dalam kasus baru ini merupakan kasus korupsi terhadap pengadaan barang berupa truk angkut personel dan rescue carrier vehicle sedangkan dalam OTT kemarin merupakan kasus suap untuk pengadaan barang dan jasa. Adapun para tersangka yang ditetapkan seluruhnya berasal dari kalangan sipil. 

Dalam dugaan korupsi alat angkut ini, ketiga orang yang menjadi tersangka berasal dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Akibat korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.