<p>Ilustrasi pajak. / Pixabay</p>
Makroekonomi

Dampak Integrasi NIK dan NPWP kepada Wajib Pajak Individu dan Badan Usaha

  • Sejak implementasi resmi pada 1 Juli 2024, kebijakan ini telah menimbulkan beragam respons dari masyarakat.
Makroekonomi
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah memulai proses peralihan dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perpajakan nasional serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Langkah ini diproyeksikan dapat membawa perubahan yang signifikan bagi wajib pajak baik perorangan maupun korporasi di seluruh Indonesia.

Grant Thornton Indonesia, yang menyediakan layanan konsultasi pajak, melihat kebijakan ini sebagai inisiatif positif yang dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam administrasi perpajakan di Indonesia. 

Johanna Gani, CEO Grant Thornton Indonesia, menyatakan,  perubahan ini merupakan langkah progresif dari pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. 

“Dengan mengintegrasikan NIK sebagai NPWP, proses administrasi perpajakan akan lebih sederhana dan efisien, baik untuk individu maupun perusahaan,” papar Johanna melalui pernyataan tertulis yang diterima TrenAsia, Senin, 19 Agustus 2024.

Dampak Kebijakan Bagi Wajib Pajak Individu

Sejak implementasi resmi pada 1 Juli 2024, kebijakan ini telah menimbulkan beragam respons dari masyarakat. Walaupun terdapat perbedaan pendapat, Grant Thornton Indonesia mendukung penuh kebijakan ini karena melihat manfaat jangka panjang yang bisa diraih. 

Perusahaan ini pun merangkum beberapa dampak utama kebijakan ini bagi individu dan perusahaan. Bagi wajib pajak individu, perubahan penggunaan NIK sebagai NPWP akan menyederhanakan proses administrasi perpajakan. 

Integrasi antara NIK dan NPWP diharapkan dapat mengurangi terjadinya duplikasi data, serta meningkatkan keakuratan dan efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan. Selain itu, wajib pajak individu tidak perlu lagi mendaftar NPWP secara terpisah karena NIK yang dimiliki akan langsung berfungsi sebagai NPWP.

Dampak Kebijakan Bagi Wajib Pajak Badan Usaha

Untuk korporasi, transisi ini menuntut adanya penyesuaian dalam sistem administrasi internal perusahaan. Perusahaan harus memastikan bahwa data karyawan yang menggunakan NIK sebagai NPWP sudah diperbarui dan disesuaikan dengan sistem perpajakan yang baru. 

Hal ini penting untuk mencegah kesalahan pelaporan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Rekomendasi Grant Thornton Bagi Bisnis 

Grant Thornton juga memberikan beberapa rekomendasi bagi bisnis untuk beradaptasi dengan perubahan ini, di antaranya:

1. Memperbarui Data Karyawan: Pastikan semua data karyawan yang menggunakan NIK sebagai NPWP sudah diperbarui dan disesuaikan dengan sistem administrasi perpajakan internal perusahaan.
2. Pelatihan dan Edukasi: Lakukan pelatihan kepada staf mengenai perubahan ini, serta implikasinya terhadap prosedur perpajakan perusahaan.
3. Kolaborasi dengan Konsultan Pajak: Bekerjasama dengan konsultan pajak untuk memastikan bahwa semua penyesuaian yang diperlukan telah dilakukan, serta mendapatkan saran terkait strategi perpajakan yang optimal.

Dampak Kebijakan terhadap Layanan Konsultasi Pajak

Grant Thornton Indonesia juga mengidentifikasi bahwa perubahan ini akan memengaruhi layanan konsultasi pajak. Para konsultan pajak perlu mengadopsi pendekatan baru dalam memberikan nasihat kepada klien mereka, termasuk melakukan pembaruan sistem dan prosedur internal yang mendukung penggunaan NIK sebagai NPWP. 

“Kami siap membantu klien kami dalam menavigasi perubahan ini dan memastikan bahwa mereka dapat mematuhi peraturan yang baru dengan baik. Adalah penting bagi pelaku usaha untuk segera menyelesaikan penyesuaian yang diperlukan untuk menghindari masalah di masa depan,” tutup Johanna Gani.