Dampak Kecelakaan KA Turangga, Daop 1 Jakarta Beri Kompensasi Tiket 100 Persen
- Dampak Kecelakaan KA Turangga, Daop 1 Jakarta Beri Kompensasi Tiket 100 Persen
Transportasi dan Logistik
JAKARTA - Imbas tabrakan antara KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan.
Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, saat ini jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka wilayah Daop 2 Bandung untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kecelakaan tersebut.
"KAI saat ini sedang berusaha melakukan upaya evakuasi kepada para penumpang di 2 KA yang menggalami musibah tersebut,” katanya dalam keterangan resmi pada Jumat, 5 Januari 2024.
- Ingin Cetak Rekor, Korea Bidik US$700 M untuk Target Ekspor 2024
- Sejumlah Kereta Dialihkan Imbas Tabrakan KA Turangga, KAI Daop 5 Purwokerto Memohon Maaf
- Indonesia Targetkan Ekspor ke China Naik jadi Rp1.085 Triliun pada 2024
Lebih lanjut, Ixfan mengatakan, untuk KA-KA dari Daop 1 Jakarta yang terdampak atas gangguan tersebut yaitu KA 252 dan KA 256 Serayu relasi Pasar Senen – Purwokerto dilakukan rekayasa pola operasi dengan jalan memutar melalui Cikampek – Cirebon Prujakan – Prupuk – Purwokerto. Sedangkan KA 268 Cikurai relasi Pasar Senen – Garut PP dibatalkan.
Upaya selanjutnya dari KAI adalah melakukan upaya evakuasi 2 rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan. Bagi perjalanan KA-KA yang akan melintas di wilayah Haurpugur – Cicalengka, KAI akan melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain.
Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur - Cicalengka, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang.
Berikut Kompensasi Yang diberikan KAI ke Penumpang :
a. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan.
b. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan.
c. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;
d. Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan