(Ki-ka): Dirut BNI Royke Tumilaar, Dirut BRI Sunarso, dan Wamen BUMN II Kartika Wirjoatmodjo saat penyampaian paparan Optimisme untuk Indonesia di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Dampak Naiknya PPN, Sejumlah Bank Himbara Naikan Tarif Safe Deposit Box

  • Menyusul pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru sebesar 11% per 1 April lalu oleh pemerintah, sejumlah bank Himbara (Himbunan Bank Negara) turut menyesuaikan tarif layanan perbankan mereka, salah satunya tarif safe deposit box.

Nasional

Yosi Winosa

JAKARTA -Menyusul pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru sebesar 11% per 1 April lalu oleh pemerintah, sejumlah bank Himbara (Himbunan Bank Negara) turut menyesuaikan tarif layanan perbankan mereka, salah satunya tarif safe deposit box.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) misalnya, menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk Mandiri Safe Deposit Box (MSDB) mereka dari semula 10% menjadi 11% terhitung mulai tanggal 1 April 2022. 

“Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut di atas mohon dapat menghubungi Customer Service kami atau mandiri coll 14000. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas kepercayaan Anda selama ini telah memilih Bank Mandiri sebagai Bank Anda,” tulis perseroan dalam website resmi seperti dikutip Kamis, 7 April 2022.

Sementara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) juga menaikan tagihan sewa jasa layanan Safe Deposit Box (SDB) yang terbit per 1 April 2022 sesuaik dengn tarif pajak pertambahan nilai yang baru yang dinyatakan dalam  UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yakni dari 10% menjadi 11%.

“Apabila Bapak/Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut, mohon dapat menghubungi Cabang BNI terdekat / BNI Call 1500046. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih,” tulis perseroan dalam website resmi.

Untuk diketahui, berubahan tarif PPN 11% ini dihitung dari besarnya biaya layanan, jasa, administrasi atau biaya lainnya.