Ilustrasi koperasi simpan pinjam.
Industri

Dampak Pengesahan UU PPSK untuk Koperasi Simpan Pinjam: OJK Punya Wewenang Mengawasi

  • Untuk diketahui, UU PPSK ini disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berlangsung pekan lalu.
Industri
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Dengan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), industri koperasi simpan pinjam (KSP) pun ikut terdampak.

Untuk diketahui, UU PPSK ini disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berlangsung pekan lalu.

Salah satu poin utama yang dihadirkan melalui UU PPSK adalah aturan yang diinisiasi dalam upaya untuk mendudukkan koperasi simpan pinjam pada fungsi dan proporsi yang sebenarnya, yakni dari anggota untuk anggota.

Untuk diketahui, koperasi simpan pinjam sebenarnya berfungsi untuk melayani jasa keuangan bagi anggotanya saja dengan sistem tertutup (close loop).

Namun, dalam perkembangannya, layanan koperasi simpan pinjam dewasa ini bisa dirasakan pula oleh pihak-pihak di luar keanggotaan karena dananya pun dihimpun dengan sistem terbuka (open loop).

Tidak sedikit pula koperasi simpan pinjam yang melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, misalnya asuransi.

Untuk memitigasi risiko yang hadir dari koperasi simpan pinjam dengan sistem terbuka, di dalam UU PPSK tercantum soal wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan.

Akan tetapi, pengawasan yang diberikan OJK hanya diperuntukkan bagi koperasi simpan pinjam dengan sistem terbuka saja.

Sementara itu, koperasi simpan pinjam yang masih bergerak dengan sistem tertutup akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM).

Dibantu oleh pemerintah daerah, nantinya KemenkopUKM akan mengidentifikasi koperasi-koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan sistem terbuka, dan nantinya nama-nama koperasi tersebut diserahkan kepada OJK untuk ditindaklanjuti.