Industri

Dampak Perubahan Iklim (Serial 1): Menghitung Kerugian Negara Akibat Kerusakan Lingkungan

  • Perubahan iklim bukan hanya berdampak terhadap lingkungan tapi perekonomian suatu negara.
Industri
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA - Perubahan iklim merupakan perubahan yang terjadi terhadap atmosfer, cuaca, curah hujan, dan iklim dalam jangka waktu tertentu. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Kerangka Kerja Perubahan Iklim mendefinisikan perubahan iklim disebabkan baik secara langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia. 

Penyebab perubahan iklim adalah Gas Rumah Kaca (GRK) yang terdiri dari karbon dioksida, metana, nitrogen, dan sebagainya yang meningkat drastis. Peningkatan GRK akan mengakibatkan atmosfer menebal sehingga suhu di bumi menjadi panas.

GRK ini dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia seperti penggunaan bensin untuk bahan bakar kendaraan, batu bara untuk memanAskan gedung, hingga pembukaan lahan hutan yang melepaskan karbondioksida.

Lebih Parah dari Dampak Ekonomi Pandemi

Perubahan iklim bukan hanya berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan. Krisis iklim di suatu negara juga akan mempengaruhi perekonomiannya. Sebagai contoh, perubahan iklim berupa curah hujan tinggi dapat menyebabkan terjadinya penurunan produksi pertanian. Hal ini akhirnya akan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui perubahan iklim memiliki dampak yang lebih luas dan signifikan bagi negara-negara di dunia dibandingkan dengan pandemi COVID-19.

“Kita semua menyadari bahwa perubahan iklim atau krisis iklim menjadi ancaman besar bagi kemanusiaan, ekonomi, sistem keuangan, dan cara hidup kita. Laju emisi gas rumah kaca juga terus meningkat secara eksponensial,” ujar Sri, saat menghadiri HSBC Summit 2022 dengan tema “Powering the Transition to Net Zero, Rabu, 14 September 2022.

Merujuk penelitian yang diterbitkan oleh lembaga riset asal Swiss tahun 2021, Sri menjelaskan, perubahan iklim juga dapat memberikan kerugian yang besar bagi perekonomian. 

Negara-negara dunia berpotensi kehilangan lebih dari 10% dari total nilai ekonomi atau Produk Domestik Bruto (PDB) apabila Kesepakatan Paris 2050 tidak terpenuhi.

Sri menjelaskan perubahan cuaca akan mengakibatkan kekeringan, banjir, badai, dan kenaikan permukaan air laut. Hal itu akan mengganggu rantai pasokan secara nasional dan internasional, yang secara bertahap akan menimbulkan tekanan inflasi.

“Indonesia diperkirakan berpotensi memiliki kerugian ekonomi akibat krisis iklim mencapai Rp112,2 triliun atau 0,5 persen dari PDB pada tahun 2023,” ujarnya.

Kehilangan Hampir Separuh PDB

Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sebesar 40% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2050 karena perubahan iklim. Angkanya jauh lebih besar dari rata-rata kerugian negara di dunia yang hanya 10%-18%.

Bank Indonesia (BI) menyatakan kerugian itu akan mempengaruhi berbagai sektor ekonomi, termasuk mempengaruhi masyarakat ekonomi atas, hingga ekonomi menengah ke bawah, serta perusahaan besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Kerugian Indonesia juga diprediksi lebih besar dibandingkan dengan rata-rata kerugian negara-negara di dunia karena kondisi geografis sebagai negara kepulauan dan negara agraris.

Sebagai negara kepulauan, perubahan iklim akan sangat mempengaruhi distribusi logistik ke seluruh wilayah. Sebab, mobilitas angkutan laut maupun udara sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca. Sedangkan, sebagai negara agraris, perubahan iklim akan sangat mempengaruhi produktivitas sektor pertanian dan perikanan.

Sementara itu, hasil kajian dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada awal 2022 menunjukkan bahwa dampak perubahan iklim berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi ke negara hingga Rp544 triliun sepanjang 2020-2024.

Secara rinci, empat sektor prioritas diperkirakan bisa mengalami kerugian yang cukup signifikan. Pertama, dampak terhadap pesisir dan laut yang diperkirakan memiliki tingkat kerugian di sisi ekonomi paling tinggi. Misalnya, kecelakaan kapal dan genangan pantai. Bappenas memperkirakan kerugian akibat dampak perubahan iklim pada sektor ini mencapai Rp408 triliun.

Kedua, sektor pertanian. Contoh kerugian ekonomi yang bisa ditimbulkan akibat perubahan iklim adalah penurunan produksi beras. Total kerugiannya diperkirakan sebesar Rp78 triliun.

Ketiga, sektor kesehatan. Bappenas mencontohkan salah satunya yakni peningkatan kasus demam berdarah, dengan total kerugian di sisi ekonomi mencapai Rp31 triliun.

Keempat, sektor pengairan. Bappenas memperkirakan dampak perubahan iklim bisa memicu penurunan ketersediaan air hingga mencapai Rp28 triliun. Saat ini saja, Indonesia sudah sering menghadapi ancaman bencana akibat perubahan iklim. Dari catatan Bappenas, dalam lima tahun terakhir bencana yang kerap terjadi didominasi oleh bencana hirometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa hampir 99% bencana yang terjadi di Indonesia adalah yang terkait dengan hidrometeorologi. Pada 2020 (tahun pertama pandemi COVID-19), bencana hidrometeorologi mencapai 4.842 kejadian, atau meningkat 2,4 kali dibandingkan dengan 2010.

Selain itu, selama periode 2010-2020, rata-rata kerugian ekonomi yang dialami oleh Indonesia akibat bencana hidrometeorologi setiap tahunnya yaitu sebesar Rp22,8 triliun.

Langkah Nyata Pengurangan Emisi

Untuk memerangi perubahan iklim ini, pemerintah Indonesia telah ikut meratifikasi Paris Agreement demi mengurangi 29% emisi CO2 dengan upaya sendiri, dan mengurangi 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Selain itu, pemerintah melalui kebijakan fiskal juga terus mendukung inisiatif transisi energi. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan di acara COP26 di Glasgow tentang upaya Indonesia untuk terus mencapai emisi nol dengan meluncurkan mekanisme transisi energi, serta meluncurkan platform mekanisme transisi energi di pertemuan menteri keuangan G20 pada Juli 2022.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, di dalam negeri, pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang relevan dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan untuk sektor industri manufaktur yang rendah karbon di Indonesia. 

“Kami memperkenalkan penerapan pajak karbon sebagai skema penetapan harga karbon untuk mendorong kegiatan ekonomi rendah karbon. Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, untuk mengatur program percepatan pemanfaatan kendaraan listrik.” ucap Menkeu.

Meski begitu, Menkeu menyebut, Indonesia masih perlu waktu untuk mematangkan rencana penerapan pajak karbon. Hal ini karena situasi ekonomi yang masih rentan, serta ancaman krisis pangan, dan energi.

"Rencana ini perlu terus dikalibrasi, mengingat masih rentan dan rapuhnya pemulihan ekonomi kita, terutama akibat pandemi dan sekarang dilanda krisis pangan dan energi,” ujarnya.