
Dampak PSAK 117: Benarkah Laba dan Ekuitas Perusahaan Asuransi Menurun?
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa perusahaan asuransi telah melakukan berbagai langkah untuk mengadopsi PSAK 117. Salah satu upaya tersebut adalah penyampaian laporan parallel run secara bertahap sejak triwulan I hingga IV tahun 2024.
IKNB
JAKARTA - Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi resmi berlaku tahun ini. Standar baru ini membawa perubahan signifikan dalam pengukuran kinerja, pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan dalam industri asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan asuransi telah melakukan persiapan implementasi dengan baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa perusahaan asuransi telah melakukan berbagai langkah untuk mengadopsi PSAK 117. Salah satu upaya tersebut adalah penyampaian laporan parallel run secara bertahap sejak triwulan I hingga IV tahun 2024.
“Mayoritas perusahaan telah melakukan persiapan yang baik. Dampak dari perubahan standar ini bersifat positif karena memberikan transparansi yang lebih baik dalam pelaporan keuangan,” ujar Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Selasa, 18 Maret 2025.
- Diresmikan Prabowo, Inilah Kelebihan Smelter Emas Freeport di Gresik
- Inilah Yang Dikhawatirkan dari Kembalinya Dwifungsi ABRI
- Saham BBCA Tertekan di Tengah Kinerja Februari 2025 Solid, Bagaimana Prospeknya?
Menurutnya, meskipun terdapat perubahan dalam kinerja keuangan jika dibandingkan dengan PSAK 62, secara umum tidak ada dampak signifikan terhadap stabilitas perusahaan asuransi. Ogi menambahkan bahwa fluktuasi dalam laporan keuangan adalah hal yang wajar seiring transisi ke PSAK 117.
Dampak PSAK 117 terhadap Ekuitas Perusahaan Asuransi
Menjelang batas akhir penyampaian laporan tahunan pada Februari lalu, banyak pihak mempertanyakan apakah penerapan PSAK 117 menyebabkan penurunan ekuitas perusahaan asuransi. Ogi menegaskan bahwa OJK telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap laporan keuangan yang disampaikan.
“Secara umum, dampak terhadap ekuitas bervariasi di setiap perusahaan, tergantung pada model bisnis dan portofolio produk yang mereka miliki. Namun, tidak ditemukan indikasi gangguan besar terhadap stabilitas industri,” jelasnya.
Regulasi dan Pengawasan OJK terhadap PSAK 117
Dalam rangka memastikan penerapan PSAK 117 berjalan dengan baik, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2024 serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 23 Tahun 2024. Regulasi ini mewajibkan seluruh perusahaan asuransi untuk menyampaikan laporan keuangan berbasis PSAK 117 setiap triwulan.
- Stock Split di Depan Mata? Saham DCII Makin Melejit di Tengah Lonjakan Kinerja 2024
- BCA Tetapkan Dividen Rp36,98 Triliun dan Rombak Jajaran Direksi, Berikut Rinciannya
- Laba BRI Anjlok di Awal Tahun, Begini Kata Pengamat
“Laporan keuangan triwulan pertama yang mengacu pada PSAK 117 akan jatuh tempo pada 15 Mei 2025 untuk periode per 31 Maret 2025,” kata Ogi.
Selain itu, OJK juga telah menetapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan berbasis PSAK 117. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan asuransi terhadap standar akuntansi yang baru.