Dampingi Istri Berobat, Eks Mendag Tak Hadiri Panggilan Kejagung
Nasional

Dampingi Istri Berobat, Eks Mendag Tak Hadiri Panggilan Kejagung

  • Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tidak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tidak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. 

Dalam panggilan yang dijadwalkan pada Rabu 2 Agustus 2023, eks Mendag tersebut berhalangan hadir karena mendampingi istrinya berobat.  “Atas pemanggilan tersebut, saksi Muhammad Lutfi mengonfirmasi tidak dapat hadir karena sedang mendampingi istrinya berobat” ungkap Kepala Penerangan Pusat Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana, Senin 31 Juli 2023. 

Informasi ketidakhadiran Lutfi diperoleh dari penasihat hukumnya yang mengonfirmasi jika kliennya tidak dapat memenuhi panggilan Kejagung. Berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Lutfi, Kejagung menerbitkan surat panggilan saksi nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tertanggal 27 Juli 2023. 

Kuasa hukum Lufti mengonfirmasi panggilan penyidik tersebut dengan mengirimkan surat nomor 178/NHKP/VII/2023 tertanggal 31 Juli 2023 perihal ketidakhadiran kliennya. Merespons hal tersebut, Kejagung berencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada eks Mendag tersebut. 

Namun Kejagung masih belum menentukan waktunya. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus yang sama. Airlangga diperiksa pada 24 Juli 2023 selama hampir 10 jam di Gedung Bundar Kejagung. 

Penyidikan terhadap Menko Perekonomian sebagai saksi merupakan pengembangan dari kasus yang telah terjadi sebelumnya dan telah inkracht pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Diketahui salah satu orang yang dijatuhi vonis yaitu staf khusus Airlangga. Namun dalam penyidikan terdahulu, Airlangga tidak turut diperiksa.

Sejauh ini ada tiga perusahaan yang ditetapkan Jampidsus sebagai tersangka korporasi dalamkorupsi terkait persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Perkara korupsi yang menyeret tiga perusahaan sawit besar tersebut diketahui juga telah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Adapun putusan hukumnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi di MA pada 2022 lalu. Dalam kasus korupsi ini telah ditetapkan para terpidana yang berjumlah lima orang. Masing-masing memiliki hukuman berbeda antara 5 hingga 8 tahun. Perbuatan yang dilakukan pelaku dinilai berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat.

Hal ini karena terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Oleh karena itu pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp6,19 triliun guna mempertahankan daya beli masyarakat akibat kenaikan minyak goreng. 

Dalam perkara tersebut, hakim pada putusannya memandang perbuatan yang dilakukan oknum dari perusahaan sawit itu sebagai kejahatan korporasi. Hal ini karena perusahaan tempat oknum tersebut bekerja memperoleh keuntungan dari aksi yang mereka lakukan.