<p>kemenkeu.go.id</p>
Industri

Dana Desa Naik, Catat Syarat Penyalurannya

  • JAKARTA – Presiden mengarahkan penyaluran Dana Desa 2020 harus lebih cepat. Percepatan penyaluran dana ini guna memudahkan pembangunan di desa. Mulai tahun ini, penyaluran Dana Desa menggunakan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara 9RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Adapun prosedur penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) harus dilakukan di hari […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Presiden mengarahkan penyaluran Dana Desa 2020 harus lebih cepat. Percepatan penyaluran dana ini guna memudahkan pembangunan di desa.

Mulai tahun ini, penyaluran Dana Desa menggunakan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara 9RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Adapun prosedur penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) harus dilakukan di hari yang sama.

Dengan semakin cepat dan langsungnya Dana Desa tersalurkan, maka dapat meminimalisasi adanya pengendapan uang di pos-pos tertentu. Selain itu juga menjaga pencatatan di Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) agar tetap baik.

Dana desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setiap minggunya dengan memenuhi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Perubahan Skema

Porsi penyaluran Dana Desa mengalami perubahan di mana tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40%, 40% dan 20%, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI (30/01).

“Bahwa penyaluran Dana Desa Tahun 2020 harus dimulai pada bulan Januari Tahun 2020 dan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahun 2020 untuk setiap tahapan adalah sebagai berikut:

  1. Tahap I meliputi: Peraturan Bupati/Wali kota tentang penetapan rincian Dana Desa, Perdes APBDesa, Surat Kuasa Pemindahbukuan, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.
  2. Tahap II meliputi: Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Tahun Anggaran 2019, Laporan Realisasi Penyerapan sampai dengan tahap I tahun 2020 rata-rata minimal 50%, dan Capaian Keluaran rata-rata minimal 35%, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.
  3. Tahap III meliputi: Laporan Realisasi Penyerapan sampai dengan tahap II tahun 2020 rata-rata minimal 90% dan Capaian Keluaran rata-rata minimal 75%, Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.

Saat ini, Kemenkeu telah menyalurkan Dana Desa Tahap I pada 28 Januari 2020 silam dan sampai 29 Januari 2002, KPPN telah menyalurkan lebih dari Rp97.735.184.900. Daerah yang telah tersalurkan Dana Desa Tahap I ini adalah Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.

Anggaran Naik

Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sendiri adalah sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Sebagai informasi, Dana Desa ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2019 hampir sejumlah Rp70 triliun. dengan jumlah desa sebanyak 74.953.

Dengan kenaikan nilai tersebut, rata-rata desa per 2020 akan memperoleh Dana Desa sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp933,9 juta.

Sebagai apresiasi, Pemerintah memberikan penghargaan pada daerah yang memiliki reputasi baik dalam kinerjanya menyalurkan Dana Desa 2019. Reward yang diberikan berupa penyaluran Dana Desa dalam dua tahap dengan porsi 60 persen untuk tahap I dan 40 persen untuk tahap II.

“Pada saat akan disalurkan, ada persyaratan-persyaratan. Untuk tahap pertama yaitu adanya perda APBD. Masing-masing kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD-nya kepada kami. Nanti akan di-list, dilihat mana yang sudah, nanti akan digabung dengan syarat yang kedua yaitu adanya Perkada tentang tata cara penglokasikan dan rincian Dana Desa. Kalau tidak ada dua syarat ini, maka tidak bisa salur.” kata Dirjen PK Astera Prima.