<p>Karyawan melayani nasabah di kantor pusat Bank Muamalat, Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Korporasi

Dana Haji Dipakai Serap Rp1 Triliun Rights Issue Bank Muamalat

  • PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah mendapatkan suntikan dana sebesar Rp1 triliun dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lewat aksi rights issue.
Korporasi
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Bank syariah pertama di Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah mendapatkan suntikan dana sebesar Rp1 triliun dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lewat aksi rights issue.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, masuknya dana tersebut setelah BPKH melaksanakan haknya sebagai pemegang saham mayoritas dalam proses rights issue perseroan yang distribusinya telah dimulai sejak tanggal 29 Desember 2021.

“Dana tersebut akan masuk dalam komponen modal tier I. Selain digunakan untuk memperkuat struktur permodalan, dana tersebut akan dipakai untuk ekspansi bisnis perseroan. Dengan masuknya dana segar tersebut kami optimistis tahun depan kinerja Bank Muamalat akan semakin meningkat,” kata dia dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat, 31 Desember 2021.

Saham baru yang diterbitkan dalam aksi korporasi ini sebanyak-banyaknya 39.810.039.107 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus sepuluh juta tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh) saham baru Seri C dengan nilai nominal Rp30 per lembar saham. Dalam prospektus yang diterbitkan perseroan disebutkan bahwa periode perdagangan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) berlangsung antara tanggal 30 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. 

Selain itu, perseroan juga akan melakukan penerbitan instrumen subordinasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp2 triliun yang akan masuk dalam komponen modal tier 2. Seluruh rangkaian aksi korporasi ini ditargetkan akan rampung pada kuartal I-2022.

Sebagai informasi, per tanggal 16 November 2021 pemegang saham mayoritas Bank Muamalat resmi beralih dari Islamic Development Bank (IsDB) kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lewat skema transaksi hibah saham. Dengan demikian, saat ini BPKH menggenggam 78,45% saham perseroan sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP).