Ilustrasi pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT)
Energi

Dana Kemitraan Transisi Energi Masih Jauh dari Kesepakatan

  • Dadan mengungkapkan salah satu proyek yang akan segera didanai JETP adalah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Milik PT Medco Power Indonesia.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) baru masuk US$500 juta atau sekitar Rp7,7 triliun ke Indonesia. Jauh dari total yang disepakati sebesar US$20 miliar.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyebut pendanaan tersebut berasal dari Uni Eropa dan International Partners Group (IPG) yang dipimpin Amerika Serikat (AS) dan Jepang.

"Ada dua tuh dari Uni Eropa, sudah dengan SMI (BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur), kemudian yang setelah lagi dari IPG, dari United States. Uni Eropa kalau tidak salah US$500 juta," ungkapnya saat ditemui di St. Regis Jakarta Kamis, 22 Agustus 2024.

Adanya pendanaan tersebut langsung disalurkan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebagai pengelola dana JETP, untuk proyek panas bumi (geothermal).

Dadan mengungkapkan salah satu proyek yang akan segera didanai JETP adalah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Milik PT Medco Power Indonesia. Meski begitu, dia tidak membeberkan proyeknya secara spesifik.

Dana JETP tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa mendorong pembahasan pengembangan proyek EBT tidak hanya dari sisi komitmennya, namun juga bisa lebih teknis dan implementatif sehingga bisa segera dieksekusi.

Sekadar informasi, JETP merupakan kesepakatan bernilai US$20 miliar atau Rp310 triliun. Ini  merupakan pendanaan iklim terbesar di dunia yang diluncurkan saat KTT G20 Indonesia oleh pemerintah dan kelompok negara yang tergabung dalam International Partners Group (IPG). Kelompok ini dipimpin Amerika Serikat (AS) dan Jepang.

Selain AS dan Jepang, IPG juga beranggotakan Kanada, Denmark, Uni Eropa, Jerman, Prancis, Norwegia, Italia, Inggris. Dokumen CIPP telah disepakati dalam joint statement sebagai dokumen teknis yang akan menjadi panduan pelaksanaan kemitraan ini.