Pertamina
Nasional

Dana Kompensasi BBM Lebih Cepat Cair, Pertamina Apresiasi Pemerintah

  • PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah melakukan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Semester I-2022 sebesar Rp137,62 triliun (termasuk pajak) atau Rp118,62 triliun (belum termasuk pajak).

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah melakukan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Semester I-2022 sebesar Rp137,62 triliun (termasuk pajak) atau Rp118,62 triliun (belum termasuk pajak).

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilai sebelumnya telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pemerintah yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada semester I-2022. Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan penugasan distribusi BBM bersubsidi," ujar Nicke Widyawati dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 November 2022

Nicke menambahkan, tak hanya itu apresiasi juga disampaikan atas dukungan pemerintah pada aktivitas Pertamina dalam menjalankan program BBM Satu Harga. Pihaknya akan berupaya agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak.

Pertamina juga terus melakukan efisiensi biaya operasional, baik di tingkat Holding maupun Subholding. Menurut data Pertamina per September 2022, realisasi program efisiensi biaya di Pertamina Group telah mencapai US$535,56 juta atau sekitar Rp7,83 triliun.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan mencairkan dana kompensasi dari kewajiban pemerintah atas penugasan penyediaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke PT Pertamina (Persero) dan kompensasi listrik kepada PT PLN (Persero) yang akan dilakukan pada Oktober 2022.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Menkeu menjelaskan dari kompensasi senilai Rp163 triliun, yang akan cair ke Pertamina sebesar Rp131,1 triliun dan PLN Rp31,2 triliun.