Ilustrasi mencapai usia tertentu dan menikmati masa pensiun.
IKNB

Dana Pensiun Berjatuhan, OJK paparkan Penyebabnya

  • Pembubaran ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberlangsungan bisnis dana pensiun di Indonesia. Apakah ini pertanda bahwa bisnis dana pensiun sedang tidak baik-baik saja?

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Sepanjang tahun 2024, industri dana pensiun di Indonesia terus menghadapi tantangan signifikan, terutama dengan dibubarkannya beberapa entitas. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat delapan pembubaran dana pensiun yang telah terjadi, khususnya pada segmen Dana Pensiun Pemberi Kerja - Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK-PPMP). 

Pembubaran ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberlangsungan bisnis dana pensiun di Indonesia. Apakah ini pertanda bahwa bisnis dana pensiun sedang tidak baik-baik saja?

Penyebab Pembubaran Dana Pensiun

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, menjelaskan bahwa pembubaran dana pensiun tersebut bukan karena kegagalan bisnis, melainkan merupakan langkah strategis yang diajukan oleh pendiri dana pensiun untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. 

"Seluruh pembubaran ini dilakukan berdasarkan permohonan dari pendiri, dengan tujuan untuk efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan program pensiun," ungkap Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Selasa, 8 Oktober 2024. 

Ogi juga menambahkan bahwa meskipun dana pensiun tersebut dibubarkan, hak peserta tetap dijamin. Dana yang terkumpul dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memastikan kelangsungan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta dalam jangka panjang. 

"Sebagian besar dana pensiun yang dibubarkan ini dananya dialihkan ke DPLK, sehingga hak peserta dapat terus diberikan dalam jangka panjang," ujarnya.

Baca Juga: Soal Tambahan Dana Pensiun, Serikat Pekerja Mengaku Prihatin

Penurunan Iuran dan Utang Manfaat Jatuh Tempo

Ogi juga memaparkan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan dana pensiun. Salah satunya adalah penurunan jumlah iuran yang diterima. Per Agustus 2024, total nilai utang manfaat jatuh tempo mencapai Rp304,16 miliar, sedikit lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp303,90 miliar. Sementara itu, iuran dana pensiun secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar Rp0,35 triliun atau 1,47% secara tahunan (year-on-year).

Penurunan terbesar terjadi pada program pensiun manfaat pasti (PPMP) yang mengalami penurunan sebesar Rp1,54 triliun atau 21,04%. 

Namun, ada kabar baik dari segmen lain, seperti Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan DPLK yang justru mengalami peningkatan masing-masing sebesar Rp0,14 triliun (5,25% yoy) dan Rp1,05 triliun (7,60% yoy).

Tantangan dan Solusi ke Depan

Ogi menjelaskan bahwa pengelolaan dana pensiun membutuhkan strategi yang tepat melalui mekanisme Asset and Liability Management (ALM). 

Selain itu, beberapa dana pensiun yang memiliki program manfaat pasti telah melakukan pembekuan kepesertaan. Artinya, tidak ada peserta baru yang masuk, sehingga tren pembayaran manfaat pensiun yang lebih besar dibandingkan penerimaan iuran menjadi lebih mungkin terjadi.

"Untuk dana pensiun yang kepesertaannya dibekukan, tren pembayaran manfaat pensiun akan lebih besar dibandingkan iurannya. Ini berbeda dengan DPLK yang peserta aktifnya masih lebih banyak dibandingkan peserta pasif (pensiunan)," kata Ogi.