DANA Permudah Bayar Zakat 40 Juta Pengguna
Menjelang Lebaran, dompet digital PT Easpay Debit Indonesia Koe (DANA) bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Dompet Dhuafa untuk membantu memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar zakat.
Menjelang Lebaran, dompet digital PT Easpay Debit Indonesia Koe (DANA) bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Dompet Dhuafa untuk membantu memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar zakat.
CEO dan co-Founder DANA Vincent Iswara mengatakan bahwa saat ini masyarakat menghadapi kesulitan untuk membayar zakat dengan mendatangi petugas amil zakat di masjid sekitar sehingga membayar zakat secara daring dan nontunai lewat dompet digital menjadi solusi.
“Pembayaran dan penyaluran zakat yang terintegrasi secara digital bukan saja lebih aman, efektif, dan efisien, tapi juga menjadi solusi untuk menghindari kerumunan,” tulis dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Vincent menambahkan, melalui fitur pembayaran zakat yang ditawarkan DANA, pengguna dapat menunaikan kewajibannya membayar zakat yang selanjutnya akan disalurkan oleh Baznas dan Dompet Dhuafa kepada mereka yang berhak.
“Dengan kemudahan dan keamanan yang dihadirkan, zakat digital juga akan medorong lebih banyak masyarakat membayar zakatnya ataupun bersedekah dan berinfak. Digitalisasi zakat merupakan salah satu program yang didorong pemerintah dan tren donasi digital terus berkembang beberapa tahun terakhir,” lanjut dia.
Untuk metode pembayaran melalui melalui Baznas, pengguna cukup membuka aplikasi dompet digital DANA kemudian klik pilihan Scan/Pay/Bayar.
Setelah itu pindai QRIS Zakat Baznas, tuliskan nominal zakat, dan lanjutkan pembayaran. Selanjutnya, pengguna dapat melakukan konfirmasi untuk memperoleh bukti setor melalui contact center Baznas atau laman resmi layananmuzaki@baznas.go.id.
Sementara pembayaran zakat lewat Dompet Dhuafa, pengguna dapat memilih fitur Dompet Dhuafa di laman utama aplikasi DANA, tepatnya di bagian Donasi. Kemudian, pilih jenis zakat yang hendak dibayar, zakat fitrah, atau zakat profesi.
Untuk zakat fitrah, pengguna dapat memasukkan nama dan jumlah tanggungan, sementara untuk zakat profesi, pengguna dapat memasukkan nominal yang akan dibayarkan. Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan masukkan pin DANA dan tekan pilihan membayar.
“Digitalisasi zakat merupakan salah satu program yang didorong pemerintah dan tren donasi digital terus berkembang beberapa tahun terakhir,” ujar Vincent.
Diketahui, pada Mei 2020 DANA mencatat kenaikan transaksi sebesar 15% dengan jumlah pengguna mencapai 40 juta.
Chief Technology Officer DANA Norman Sasono mengatakan, kenaikan jumlah pengguna menunjukkan masyarakat sudah mempercayai penggunaan dompet digital sebagai metoda pembayaran.
“DANA tak pernah berhenti berinovasi dan melahirkan solusi-solusi baru. Ketika terjadi pandemi, kami mengembangkan kapabilitas dengan menciptakan solusi-solusi baru yang bermanfaat bagi segenap ekosistem,” tutur Norman secara terpisah.
Selain inovasi pembayaran zakat, dompet digital yang didirikan pada akhir 2018 ini meluncurkan sejumlah inisiatif, di antaranya Miniprogram Siap Siaga COVID-19, yakni sebuah gotong-royong digital guna membantu tenaga medis mendapatkan dukungan APD, menyediakan tempat singgah yang nyaman melalui program #TempatSinggahTenagaMedis, pendaftaran warung-warung di lingkungan rumah lewat DANA, hingga berpartisipasi dalam aksi-aksi bertema sosial.
Saat ini Miniprogram Siap Siaga COVID-19 telah diakses lebih dari 1 juta pengguna, sedangkan program Bantu Warung Tetangga tercatat lebih dari 3.500 warung terdaftar sejak diluncurkan pada awal April lalu. Melalui program tersebut, DANA bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) sehingga warung yang telah terdaftar akan mendapatkan bantuan dari Kemenkop. (SKO)