Nasional & Dunia

Dana Talangan untuk BPJS Kesehatan Capai Rp10,1 T

  • Kementerian Keuangan menyatakan dana talangan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kehetan pada tahun ini mencapai Rp10,1 triliun. Dalam waktu dekat Kemenkeu akan mencairkan uang Rp5,1 triliun. 

Nasional & Dunia
trenasia

trenasia

Author

JAKARTA– Kementerian Keuangan menyatakan dana talangan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kehetan pada tahun ini mencapai Rp10,1 triliun. Dalam waktu dekat Kemenkeu akan mencairkan uang Rp5,1 triliun. 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, dana talangan Rp5,1 triliun itu akan dicairkan pada pertengahan bulan ini. Kemenkeu telah mengeluarkan uang untuk BPJS Kesehatan mencapai Rp4,9 triliun. Adapun uang ini akan disalurkan BPJS untuk menalangi pembayaran rumah sakit.  

“Kemarin sudah Rp 4,9 triliun, ditambah dengan Rp 5,2 triliun. Sebagian udah cair, sisanya mungkin tanggal 14 Desember,” kata Mardiasmo di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (6/12/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, kebutuhan defisit BPJS Kesehatan untuk menutup defisit hingga akhir tahun ini mencapai Rp 5,6 triliun. Namun, hasil audit direvisi, dan menyatakan bahwa kebutuhan untuk BPJS Kesehatan hanya Rp 5,2 triliun.

Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak bisa selamanya mengandalkan dana cadangan maupun bantuan dari pemerintah. BPJS Kesehatan, harus bisa menyelesaikan masalahnya sendiri. “Tak bisa seperti ini terus,” tegas Mardiasmo.

Pemerintah, sambung Mardiasmo, pun telah menginstruksikan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah defisit. Salah satunya, adalah penguatan sistem di internal BPJS Kesehatan. “Jadi kita bisa melihat pengajuan klaim dan verifikasi terhadap klaim. Karena sekarang masih belum begitu clear. Kita harus double check sampai rumah sakit itu benar-benar dianggap benar,” kata Mardiasmo.

BPJS sempat memprediksi kerugian atau defisit anggaran BPJS sebesar Rp16,5 triliun pada pertengahan tahun lalu. BPJS terus melakukan penghematan atau efisiensi di Jaminan Kesehatan Nasional.  ***(Nasser Panggabean)