<p>Both fintech ALAMI Sharia/ Facebook @alamisharia</p>

Kantongi Izin OJK, Fintech ALAMI Syariah Luncurkan Aplikasi

  • JAKARTA – Teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending ALAMI Sharia telah berhasil menyalurkan pembiayaan senilai kurang lebih Rp150 milliar dengan tingkat Non Performing Financing (NPF) 0% atau Tingkat Keberhasilan (TKB90) bertahan di 100% hingga Mei 2020. Pada awal Mei lalu, fintech dari PT Alami Fintek Sharia ini berhasil mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan […]

Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA – Teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending ALAMI Sharia telah berhasil menyalurkan pembiayaan senilai kurang lebih Rp150 milliar dengan tingkat Non Performing Financing (NPF) 0% atau Tingkat Keberhasilan (TKB90) bertahan di 100% hingga Mei 2020.

Pada awal Mei lalu, fintech dari PT Alami Fintek Sharia ini berhasil mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan tujuh platform fintech lainnya.

Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK nomor KEP-21/D.05/2020. Sebelumnya, ALAMI Sharia terdaftar di OJK pada bulan Mei 2019 dan menjadi satu-satunya P2P lending syariah yang mendapatkan tanda berizin dari OJK pada kesempatan ini.

CEO dan Founder ALAMI Dima Djani mengatakan bahwa izin dari OJK merupakan bukti keseriusan ALAMI Sharia dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah melalui teknologi.

“Kami juga mengajak semua pihak untuk dapat berpartisipasi positif dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah. Kami merupakan salah satu penyelenggara yang mendapatkan berizin tercepat yaitu hanya berselang 1 tahun sejak mendapatkan tanda terdaftar sejak POJK77 diterbitkan,” kata Dima di Jakarta, 2 Juni 2020.

Dima menyebutkan, ALAMI bakal meluncurkan aplikasi mobile dalam waktu dekat untuk meningkatkan pelayanan kepada para penggunanya. Di samping itu, fintech peer-to-peer yang mengusung konsep pembiayaan syariah untuk usaha kecil menengah (UKM) ini akan meningkatkan kerja sama dengan institusi-institusi keuangan baik syariah mapun nonsyariah dalam rangka memajukan indsutri keuangan syariah, meningkatkan pelayanan kepada pengguna dengan mengoptimalkan pengalaman penggunanya.

Dalam sistemnya, ALAMI memberikan keleluasaan terhadap pemberi pembiayaan (funder) untuk memilih UKM yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing funder melalui publikasi data hasil skoring UKM sebagai calon penerima pembiayaan (beneficiary).

Sementara itu, untuk proses penagihan kewajiban bagi penerima pembiayaan, ALAMI menerapkan kaidah perlindungan konsumen dengan melakukan penagihan secara in-house yang sesuai dengan nilai keadilan dan profesionalisme. (SKO)