<p>Ilustrasi peer to peer lending. / Akseleran.co.id</p>

Dapat Izin OJK, Perusahaan Fintech Kian Banyak Tantangan

  • JAKARTA – Geliat perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending dalam menghadapi situasi new normal mendapat sambutan baik dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan sebanyak delapan perusahaan yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengantongi izin dari OJK. “Hari ini berarti kita sudah punya 33 […]

Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA – Geliat perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending dalam menghadapi situasi new normal mendapat sambutan baik dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan sebanyak delapan perusahaan yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengantongi izin dari OJK.

“Hari ini berarti kita sudah punya 33 platform yang berizin di OJK. Dari 25 (fintech), ditambah delapan (fintech). Jadi, 33 platform (fintech),” kata dia dalam konferensi pers daring, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.

Delapan fintech tersebut, yakni Pinjam Modal dari PT Finansial Integrasi Teknologi, Taralite dari PT Indonusa Bara Sejahtera, DanaRupiah dari PT Layanan Keuangan Berbagi, Pinjam Win Win dari PT Progo Puncak Group, Julo dari PT Julo Teknologi Finansial, Indodana dari PT Artha Dana Teknologi, AwanTunai dari PT SimpleFi Teknologi Indonesia, dan ALAMI Sharia PT Alami Fintek Sharia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan menegaskan bahwa dengan mendapatkan izin dari pihak OJK, perusahaan-perusahaan fintech semakin dihadapkan pada banyak tantangan.

Kedua, dengan mendapatkan izin bukan selesai. Ini menjadi tantangan bagi delapan platform.  Jangan sampai kemudian delapan platform malah tidak bisa menjadi contoh,” kata Munawar.

Munawar menambahkan, delapan fintech yang baru saja mendapatkan izin tersebut telah mengantongi Standar Manajemen Keamaan Informasi (SKMI) berupa ISO 27001 untuk jaminan keamanan data pengguna.

“Tapi tentu saja tidak hanya cukup dengan ISO 27001. Kita harapkan keamanan ini terus terjaga ditingkatkan dan tetap dikantongi sepanjang masa,” tambah dia.

Di samping itu, Munawar mengharapkan, fintech-fintech tersebut dapat membuktikan performanya dengan peningkatan penyaluran dana ke borrower (peminjam), meningkatkan kepercayaan lender (peminjam), hingga meningkatkan kepercayaan investor.  Adapun terkait dengan Tingkat Keberhasilan Bayar atau TKB90, dapat terjaga di tengah pandemi.

“Dan kita harapkan juga di antara delapan tidak ada yang mendapatkan pengaduan konsumen yang didapatkan OJK. Ini yang kita harapkan. Sudah dapat izin, malah buat masalah,” lanjutnya.

Sementara itu Head of Board Member of Institutional & Public Relation AFPI Tumbur Pardede berharap, dengan bertambahnya perusahaan fintech yang mengantongi izin OJK, industri fintech dapat memberikan banyak kontribusi.

“Semakin bisa berkontribusi jauh lebih besar kepada peer-to-peer lending dan khususnya kepada publik,” kata dia. (SKO)