Dapat Jatah IUP, Inilah Daftar Ormas Keagamaan yang Bisa Kelola Tambang RI
- Di Indonesia sendiri ada 6 agama yang diyakini yaitu islam, kristen, katolik, hindu, buddha, dan konghucu. Lalu ormas apa saja yang ada di dalam 6 agama tersebut? Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, berikut beberapa ormas keagamaan di Indonesia:
Energi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
Terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 sekaligus merubah atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan batu bara.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 dilansir pada Senin, 3 Juni 2024.
- Mengenal 'Tapera' Zaman Orde Baru Soeharto
- Taipan Media Rupert Murdoch Menikah Untuk Kelima Kalinya di Usia 93 Tahun
- 9 Fakta Unik Pulau Bungin, Pulau 'Terpadat' Dunia yang Berada di NTB
Adapun yang dimaksud sebagai ormas keagamaan dalam beleid ini adalah organisasi keagamaan yang menjalankan kegiatan ekonomi dan memiliki tujuan pemberdayaan secara finansial, baik untuk anggota maupun masyarakat.
Di Indonesia sendiri ada 6 agama yang diyakini yaitu islam, kristen, katolik, hindu, buddha, dan konghucu. Lalu ormas apa saja yang ada di dalam 6 agama tersebut? Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, berikut beberapa ormas keagamaan di Indonesia:
Islam
Mengutip Kementerian Agama RI dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam yang ada di Indonesia, terdapat hampir 89 jumlah ormas Agama Islam, baik di pusat hingga daerah.
Setidaknya terdapat ormas yang memiliki jaringan yang luas dan memiliki banyak anggota di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
Kristen
Kristen juga tercatat memiliki berbagai ormas yang terdaftar di Indonesia. Di antaranya seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan banyak lagi lainnya.
Katolik
Agama Katolik juga memiliki berbagai Ormas di dalam negeri, seperti Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
Buddha
Pada agama Buddha, Kemenag mencatat terdapat beberapa ormas yang eksis di Indonesia. Di antaranya Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Pemuda Theravada Indonesia, hingga Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.
Hindu
Sama dengan agama lainnya, Hindu juga memiliki berbagai organisasi keagamaan seperti Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).
Khonghucu
Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).