Dapat Lampu Hijau Menkes, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengumumkan perkembangan mengenai rencana penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan, atau MBDK.
Nasional
JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengumumkan perkembangan mengenai rencana penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan, atau MBDK.
“Jadi, dapat kami sampaikan (Menkes Budi Gunadi Sadikin) sangat mendukung untuk implementasi MBDK pada 2024,” ungkap Dirjen Bea Cukai, Askolani, dalam konferensi pers APBN Kita secara daring pada Kamis, 22 Februari 2024.
Dia menjelaskan, DJBC berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di Kemenkeu untuk menerapkan cukai MBDK pada tahun ini. Selain itu, mereka juga tengah berkoordinasi dengan berbagai kementerian/regulasi lainnya untuk menyiapkan regulasi dan meninjau kebijakan terkait minuman berpemanis dalam kemasan.
- Prospek Saham TLKM, ISAT, dan EXCL di Tengah Tren Positif Industri Telekomunikasi
- Melihat Industri Daur Ulang Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
- Benarkah China Jadi Penikmat Utama Hilirisasi Nikel RI?
“Tentunya setelah itu, baru pemerintah akan bisa mengumumkan mengenai kebijakan tersebut pada waktunya, sejalan dengan diskusi juga yang akan kita lakukan dengan DPR di Komisi XI,” ucap Askolani.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengonfirmasi regulasi mengenai cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan pada tahun ini.
“(Aturan cukai MBDK) sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan,” ujar Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono saat ditemui di Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024.
Dia menjelaskan, jenis minuman yang akan dikenakan cukai akan dibedakan berdasarkan kategori, metode pengolahan, dan juga kandungan gula yang terdapat di dalamnya.
Dante kemudian menyampaikan alasan di balik penerapan kebijakan cukai pada MBDK, minuman jenis ini menjadi salah satu faktor risiko penyakit tidak menular yang banyak dihadapi oleh masyarakat.
“Kalau angka Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) dalam sepuluh tahun sebelumnya, itu angka diabetes naik dua kali lipat dari sepuluh persen,” ucap dia.
- Tren Penjualan Listrik Naik, Ini Cara Pemerintah Dorong Supply
- Kolaborasi KoinWorks dan Chubb Indonesia Siapkan Asuransi Bagi Nasabah UMKM
- Cara dan Tips Menabung di Bank Supaya Cuan
Menurut informasi yang dihimpun oleh Kementerian Kesehatan, sekitar 28,7% masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula, garam, dan lemak yang melebihi batas yang disarankan.
Sementara itu, sebanyak 95,5% masyarakat Indonesia kurang mengonsumsi buah dan sayur, dan 35,5% masyarakat kurang melakukan aktivitas fisik.