Terminal Batu Bara Pelabuhan Huanghua, di provinsi Hebei, China
Energi

Dapat Sanksi KLHK, RMKE Optimistis Target Pendapatan Tercapai

  • PT RMK Energy Tbk (RMKE) menegaskan akan terus memperbaiki kinerja meskipun terimbas dari permasalahan sanksi administrasi yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA -  PT RMK Energy Tbk (RMKE) menegaskan akan terus memperbaiki kinerja meskipun tengah mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Keuangan PT RMK Energy Tbk (RMKE), Vincent Saputra tak menampik jika sanksi administrasi dari KLHK juga menjadi salah satu penyebab turunnya pendapatan RMKE. Selain faktor utamanya dari normalisasi harga batu bara.

"Memang salah satu tantangan utama yang sekarang kita lagi diselesaikan ini adalah sanksi administrasi dari KLHK," kata Vincent dalam public expose RMKE secara virtual pada Kamis, 2 November 2023.

Adapun, pendapatan usaha sebesar Rp1,8 triliun hingga kuartal III-2023, atau mengalami penurunan sebesar 3,4% YoY. Padahal tahun ini RMKE membidik target pendapatan diangka Rp3,2 triliun.

Vincent menambahkan, perseroan tetap optimis mencapai target yang ditetapkan tersebut terlepas dari adanya tantangan normalisasi harga batu bara hingga sanksi KLHK.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional Perseroan, William Saputra, mengatakan target bongkaran kereta, muatan tongkang, dan produksi batu bara in-house masih belum optimal lantaran sanksi administratif atas pencemaran lingkungan ke KLHK.

saat ini Perseroan sedang proses finalisasi pemenuhan kewajiban sanksi administratif dan fokus membenahi dan mengendalikan pencemaran lingkungan.

“Seperti kita ketahui bersama, isu debu batu bara ini menjadi atensi nasional juga. Kami sebagai entitas bisnis selalu berupaya proaktif terhadap isu-isu seputar lingkungan dan kesehatan. Ini menjadi concern kami dan tentunya masih ada kekurangan di berbagai sisi, sehingga, kami pun butuh sinergi serta dukungan dari KLHK dan berbagai pihak lainnya dalam mencapai perbaikan yang dapat menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan bisnis.”, tandas William.

Sebelumnya, Kementerian LHK telah menyetop kegiatan bongkar muat atau penyetokan batu bara RMKE di Muara Enim, Sumatera Selatan. Penyegelan ini lantaran PT RMKE terbukti melakukan pencemaran udara.

Pihak RMKE memberikan klarifikasi yang menyatakan bahwa, Perseroan tidak mengetahui akan adanya gugatan perdata hingga pidana yang sedang dipersiapkan oleh Menteri LHK.

Vincent menjelaskan, perseroan hanya menerima Salinan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) tentang Penerapan Sanksi Administratif Kepada PT. RMK Energy Tbk.

Sanksi tersebut berupa 17 rekomendasi yang perlu di laksanakan Perseroan. Untuk lebih meningkatkan penerapan GCG dengan tujuan menjamin keberlangsungan usaha, dengan itikad baik akan memenuhi semua rekomendasi tersebut.