<p>Ilustrasi properti. / Id.pinterest.com</p>
Industri

Dapat Subsidi Bunga KPR, Ini Tanggapan Ciputra dan REI

  • JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan stimulus untuk sektor properti. Stimulus itu berupa perluasan pemberian subsidi bunga untuk sektor perumahan yaitu bagi debitur kredit pemilikan rumah (KPR). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 tahun 2020. Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso mengatakan stimulus ini berpotensi mendongkrak penjualan […]

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan stimulus untuk sektor properti. Stimulus itu berupa perluasan pemberian subsidi bunga untuk sektor perumahan yaitu bagi debitur kredit pemilikan rumah (KPR). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 tahun 2020.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso mengatakan stimulus ini berpotensi mendongkrak penjualan rumah. Pasalnya, dengan bantuan tersebut dapat meningkatkan affordability atau keterjangkauan pembelian rumah KPR bagi masyarakat.

“Ya pasti kebijakan ini berdampak positif, mengingat sebesar 60 persen pembeli rumah bergantung dengan KPR,” kata Tulus di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020.

Subsidi bunga tersebut akan diberikan kepada debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan sampai dengan tipe 70. Bagi masyarakat yang sudah mempunyai KPR dengan akad kredit di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar bisa mengajukan restrukturisasi dari penyalur kredit.

Di sisi lain, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyebutkan stimulus tersebut bersifat sementara, yakni hanya enam bulan dan terbatas untuk kredit rumah murah.

Totok menuturkan saat ini yang dibutuhkan pengusaha properti bukan keringanan bunga, namun penundaan cicilan KPR. Sebab, tak sedikit debitur yang tidak mampu membayar cicilan karena dirumahkan atau di-PHK.

“Ini akan lebih efektif jika pemerintah membantu penundaan pembayaran KPR kepada masyarakat dibandingkan memberikan relaksasi ini,” kata Totok dalam acara Markplus Industry Roundtable: Property Perspective secara virtual, Jumat, 2 Oktober 2020.

Menurutnya untuk menyelamatkan sektor properti, pemerintah seharusnya memberikan bantuan di sisi pajak pusat, pajak retribusi daerah, pembiayaan operasional, hingga pelaporan transaksi properti.

Totok mengusulkan pemerintah dapat memberikan stimulus lain berupa penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan dari sebesar 10% menjadi 5% dengan jangka waktu 12-18 bulan, keringanan pajak/retribusi daerah yakni pengurangan PBB hingga 50% dan penurunan BPHTB dari 5% menjadi 2%.

Tak hanya itu, asosiasi pengembang itu juga meminta kelonggaran waktu PBB dan bangunan (PBB) mau pun BPHTB, subsidi listrik dan air, serta relaksasi pelaporan transaksi properti.