Dapat Subsidi Gaji? Ini Tips Bijak Agar ‘Uang Kaget’ Bermanfaat
JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta kepada 2,5 juta pekerja di tahap pertama pada Kamis lalu, 27 Agustus 2020. Subsidi pemerintah ini dapat dimanfaatkan untuk tambahan biaya kebutuhan hidup di tengah pandemi COVID-19. Jokowi menuturkan subsidi gaji itu bukan hanya memberikan stimulus bagi pekerja, namun juga apresiasi kepada pekerja […]
Gaya Hidup
JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta kepada 2,5 juta pekerja di tahap pertama pada Kamis lalu, 27 Agustus 2020. Subsidi pemerintah ini dapat dimanfaatkan untuk tambahan biaya kebutuhan hidup di tengah pandemi COVID-19.
Jokowi menuturkan subsidi gaji itu bukan hanya memberikan stimulus bagi pekerja, namun juga apresiasi kepada pekerja dan perusahaan yang taat membayar iuran Jamsostek.
“Yang diberikan ini adalah kepada para pekerja dari perusahaan yang rajin membayar iurannya,” katanya dalam konferensi pers, Kamis, 27 Agustus 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Stimulus subsidi gaji tersebut akan disalurkan secara bertahap kepada 15.725.232 pekerja swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintah yang upahnya kurang dari Rp5 juta per bulan.
Bantuan tersebut diberikan kepada perkerja dengan nilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta per pekerja dan dicairkan selama dua kali, masing-masing sebesar Rp1,2 juta.
Subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020 dan akan ditrasfer ke rekening penerima pada 25 Agustus 2020.
Bantuan ini tentunya menjadi berkah tersendiri di tangeh pandemi COVID-19. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan pekerja sebagai tambahan dana untuk membiayai kebutuhan ataupun kewajiban mereka.
Berikut ini tips bijak untuk memanfaatkan ‘uang kaget’ alias subsidi gaji dari Presiden Jokowi.
Menambah cadangan dana darurat
Cadangan dana darurat sangat penting dan perlu direncanakan. Ketidakpastian kondisi ekonomi menuntut setiap orang untuk memiliki dana darurat. Jika merasa cadangan dana darurat belum cukup atau bahkan belum ada, bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk menambah cadangan dana tersebut.
Memang, tidak ada besaran pasti berapa dana darurat yang harus tersedia di rekening. Namun, banyak perencana keuangan terkemuka yang menyarankan agar besaran dana darurat adalah minimal tiga kali pengeluaran pokok bulanan bagi mereka yang masih lajang. Untuk yang sudah berkeluarga, minimal enam kali pengeluaran pokok bulanan.
Pada masa sulit seperti saat ini, dana darurat menjadi sangat penting dan bermanfaat. Sebab, pandemi COVID-19 tidak hanya memukul perekonomian nasional, melainkan hingga global. Akibatnya, tak sedikit pekerja yang terimbas dari kondisi sulit ini.
Oleh karena itu, memiliki cadangan uang lebih banyak tentu akan lebih baik. Jika minimal sudah ada dana senilai enam kali pengeluaran pokok bulanan di dalam pos dana darurat, itu tentu jadi persiapan yang baik dalam menghadapi segala ketidakpastian.
Jangan untuk kebutuhan gaya hidup
Bagi mereka yang berstatus karyawan dan lajang, maka bantuan langsung tunai ini bisa serupa dengan insentif karyawan swasta yang bebas digunakan untuk apapun. Termasuk untuk memuaskan keinginan dan pengeluaran yang bersifat gaya hidup.
Akan tetapi, patut diingat bahwa dana tersebut hanya akan menguap begitu saja jika digunakan untuk memenuhi keperluan yang konsumtif. Maka sebaiknya, penggunaannya digunakan untuk sesuatu yang lebih bermanfaat.
Ada baiknya bantuan dana digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok jika penghasilan bulanan masih belum bisa menutup itu. Namun jika kebutuhan pokok sudah dapat terpenuhi, dana tersebut sebaik disimpan atau digunakan untuk pengeluaran yang produktif.
Utamakan melunasi utang atau kewajiban mendesak
Dalam kondisi ekonomi yang sedang melemah seperti saat ini, alangkah baiknya jika hidup dengan bebas utang. Adanya cicilan utang dengan tenor waktu tertentu tentu saja bisa mengganggu kondisi keuangan.
Seperti yang marak terjadi sekarang, banyak nasabah perorangan maupun korporasi meminta relaksasi dan restrukturisasi utang karena tidak dapat memenuhi kewajibannya di masa sulit ini. Oleh karena itu, sebaiknya bantuan dana itu diutamakan untuk melunasi utang dan kewajiban lainnya jika ada.
Gunakan untuk berinvestasi
Jika memang tidak memiliki beban utang, kebutuhan pokok sudah terpenuhi, dan dana darurat sudah tersedia, maka tidak ada alasan lain untuk tidak mencoba berinvestasi.
Mulailah berinvestasi dengan intrumen yang memiliki risiko rendah. Misalnya, deposito, emas, dan reksa dana. Namun, untuk berinvestasi emas rasanya kurang bijak, karena saat ini harganya yang sudah terlalu melambung tinggi.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berinvestasi dalam bentuk deposito. Instrumen investasi ini lebih aman walaupun sedang kurang menguntungkan karena suku bunga acuan saat ini sangat rendah. Alternatif terbaiknya adalah reksa dana. Investasi jenis ini risikonya lebih rendah dari saham.