Pesawat Garuda saat melakukan perawatan di GMF Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Korporasi

Dapat Suntikan PMN Rp7,5 Triliun, Garuda Indonesia (GIAA) Bakal Rights Issue 255,6 Miliar Saham

  • PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berencana melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue sebesar 871% saham.
Korporasi
Liza Zahara

Liza Zahara

Author

JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berencana melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue sebesar 871% saham.

Hal itu dilakukan untuk memperbaiki konversi utang perseroan kepada kreditur yang berhak menerima ekuitas melalui rights issue tersebut.

Dikutip dari keterbukaan informasi Garuda Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 7 Juli 2022, rencana rights issue ini menyusul keputusan pemerintah yang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp7,5 triliun untuk penyertaan modal negara (PMN) kepada perseroan.

“Pemerintah nantinya akan melaksanakan PMN melalui penerbitan saham melalui HMETD milik pemerintah dan menyertakan modal baru di perseroan sebesar Rp7,5 triliun,” tulis manajemen Garuda Indonesia, dikutip Kamis, 7 Juli 2022.

Sementara itu, Garuda Indonesia akan memberikan HMETD kepada para pemegang saham perseroran dalam jumlah sebanyak-banyaknya yakni 255,58 miliar lembar saham atau sebesar 871% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor perseroan.

Kemudian untuk saham baru dalam penambahan modal untuk Garuda Indonesia dengan nilai nominal sebesar Rp459 per lembar saham.

Selanjutnya, pemerintah melakukan PMN ini sebagai upaya untuk mendukung penyelamatan perseroan setelah rencana perdamaian disetujui oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Garuda Indonesia nantinya akan menggunakan dana hasil pelaksanaan penambahan modal dari rights issue setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi untuk beberapa keperluan.

Pertama, untuk pemeliharaan pesawat yang tunduk pada sewa armada pesawat Go-Forward dan perjanjian sewa alternatif. 

Kedua, biaya dan pengeluaran yang berkaitan dengan restrukturisasi utang. 

Seperti diketahui, dalam rencana perdamaian lewat PKPU yang baru dimenangkan Garuda Indonesia, rights issue dengan skema PMN menjadi salah satu skema restrukturisasi utang perseroan, selain skema konversi atas utang perseroan kepada kreditur yang berhak menerima ekuitas melalui private placement dan skema konversi OWK (obligasi wajib konversi).

Ketiga, menjaga kebutuhan kas minimum perseroan dan keempat, mendukung kebutuhan operasional perseroan dan anak perusahaan.