<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Twitter @KPK_RI</p>
Nasional & Dunia

Dari Cincin Hingga Volvo, KPK Kembali Lelang Barang Rampasan Perkara Korupsi

  • JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Kamis (24/9), akan melelang barang rampasan negara dari delapan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). “KPK kembali melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara KPKNL Jakarta III sebagai upaya […]

Nasional & Dunia
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Kamis (24/9), akan melelang barang rampasan negara dari delapan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

“KPK kembali melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara KPKNL Jakarta III sebagai upaya aktif melakukan asset recovery dari tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 23 September 2020.

Adapun barang-barang yang dilelang berupa satu paket longway printing machine, dua mobil Nissan TE R, sebuah mobil Volvo, sebuah mobil Marcedes Benz, sebuah mobil Toyota Crown, satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, dan satu kalung emas putih dengan lima mata berlian.

Selanjutnya, sebuah cincin emas putih dengan mata berlian, sebuah cincin emas putih dengan mata berlian, satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton, satu unit mobil Chevrolet Spark, satu unit laptop, serta beberapa paket telepon seluler dari berbagai merek.

Lelang akan dilaksanakan pada Kamis (24 September 2020 dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB (waktu server) alamat domain www.lelang.go.id. Tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat dan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran.