Foto seorang pebisnis menggunakan tablet untuk menganalisis grafik statistik strategi keuangan perusahaan. (Freepik/our-team)
Nasional

Dari Fungsi hingga Sumber Dana, Yuk Mengenal Seluk Beluk APBD

  • APBD adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah dan disetujui oleh DPRD.
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Sudah tahu belum jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu komponen penting bagi pemerintahan daerah dalam rangka pembiayaan dan penerapan berbagai macam proyek serta program yang direncanakan.

Sedangkan, rancangan APBD merupakan hasil persetujuan dari DPRD dan disahkan oleh Peraturan Daerah. Untuk masa waktu anggaran APBD yaitu satu tahun, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.

Nah, untuk informasi lebih lanjut seputar APBD, yuk, simak artikel berikut!

Pengertian APBD

APBD adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah dan disetujui oleh DPRD. Fungsi utama APBD adalah sebagai pedoman dalam menetapkan jumlah pendapatan dan pengeluaran, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

APBD juga berperan penting dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan daerah, dan pengaturan pengeluaran di masa mendatang. Pelaksanaan proyek jangka panjang di suatu daerah didasarkan pada APBD. Tanpa persetujuan APBD, proyek-proyek tersebut tidak akan dapat dilaksanakan dengan lancar.

Dilansir dari DJPB Kemenkeu, dalam dimensi politik, APBD dianggap sebagai dokumen politik yang menunjukkan komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif mengenai penggunaan dana publik untuk tujuan tertentu.

APBD bukan hanya masalah teknis, melainkan juga merupakan alat politik yang digunakan untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah yang terpilih, didasarkan pada kesepakatan politik, bukan hanya ketentuan teknis atau pertimbangan ekonomi semata.

Pengertian APBD Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah pengertian APBD menurut para ahli:

Menurut R.A. Chalit, APBD merupakan perwujudan konkret dari rencana keuangan yang komprehensif, yang mengintegrasikan pendapatan dan pengeluaran pemerintah daerah. Dalam periode satu tahun anggaran, APBD merupakan uang yang penting untuk mencapai tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu pada anggaran tahunan tersebut.

Alteng Syafruddin, mengatakan APBD adalah rencana kerja atau program kerja pemerintah daerah dalam periode tertentu. APBD memuat rancangan pendapatan dan pengeluaran selama periode tersebut.

Sedangkan menurut M. Suparmoko, APBD adalah anggaran yang mencantumkan secara terperinci jenis dan jumlah pendapatan serta pengeluaran yang direncanakan oleh negara dalam satu tahun anggaran.

Dasar Hukum APBD

Berikut dasar hukum mengenai penyelenggaraan keuangan daerah:

1. UU No. 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah

2. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Perhitungan APBD

3. UU No. 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

4. PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Komponen Pembentuk APBD

Beberapa komponen pembentuk APBD terdiri dari:

1. Pendapatan dan Belanja

Anggaran pendapatan disusun sebelum anggaran belanja. Perhitungannya melibatkan pengurangan pendapatan daerah dari belanja daerah. Hasilnya dapat berupa surplus atau defisit. Jika terjadi surplus, berarti pendapatan melebihi belanja. Tapi, jika terjadi defisit, pendapatan lebih kecil dari belanja.Top of Form

2. Pembiayaan

Anggaran pembiayaan melibatkan pendapatan dan pengeluaran daerah. Perhitungannya melibatkan pengurangan pendapatan dari pengeluaran, yang menghasilkan pembiayaan neto. Selanjutnya, pembiayaan neto dapat ditambahkan dengan hasil surplus atau defisit sebelumnya. Hasil akhirnya dikenal sebagai SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).

Tujuan APBD

Tujuan dibuatnya APBD antara lain:

1. Mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan fiskal.

2. Mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa.

3. Menetapkan prioritas belanja daerah.

4. Menjadi acuan bagi pemerintah daerah terkait pendapatan dan pengeluaran belanja daerah.

5. Sebagai bentuk transparansi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

Fungsi APBD

Berdasarkan Peraturan Mendagri No.13 Tahun 2006, fungsi dari APBD adalah: 

1. Fungsi Otoritas: APBD sebagai standar melakukan pendapatan dan belanja di tahun tersebut.

2. Fungsi Perencanaan: Aebagai acuan pemerintah daerah dalam merancang kegiatan di tahun tersebut.

3. Fungsi Pengawasan: Sebagai acuan guna mengukur apakah penyelenggaraan kegiatan pemerintah telah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan.

4. Fungsi Alokasi: APBD wajib dikelola untuk dapat menciptakan lapangan kerja baru atau mengurangi angka pengangguran, mencegah penghamburan sumber daya serta meningkatkan efisiensi perekonomian.

5. Fungsi Distribusi: APBD wajib memperhatikan rasa kesejahteraan, keadilan dan kepatutan.

6. Fungsi Stabilisasi: Sebagai alat untuk berusaha menjaga dan memelihara fundamental perekonomian daerah agar tetap seimbang.

Mekanisme Penyusunan APBD

Berikut proses Penyusunan APBD menurut UU No 17 Tahun 2003:

1. Pemerintah daerah mengajukan permohonan Rancangan APBD (RAPBD) pada DPRD, dibarengi dengan dokumen dan penjelasan pendukung. Umumnya, rancangan ini diajukan pada bulan Oktober tanggal awal pada tahun sebelumnya.

2. DPRD berikutnya menganalisa RAPBD, setelah itu mengambil keputusan apakah disetujui atau tidak terkait rancangan tersebut. Pengambilan keputusan dilakukan paling lambat sebulan sebelum tahun anggaran Pemda dilakukan.

3. Jika RAPBD disetujui maka akan diaplikasikan menjadi APBD melalui peraturan daerah. Tapi, jika RAPBD tidak disetujui DPRD, pemerintah daerah dapat memakai APBD setinggi-tingginya sejumlah angka APBD di tahun sebelumnya.  

4. Pelaksanaan APBD yang telah disetujui dengan peraturan daerah, kemudian ditulis di dalam keputusan gubernur/walikota/bupati.

Sumber Perolehan APBD

Sumber perolehan APBD terdiri dari: 

1. Pendapatan Asli Daerah 

Pendapatan asli daerah mencakup PBB, pajak cukai, pajak penghasilan, dan pajak lainnya. Retribusi daerah mencakup pembayaran untuk layanan seperti perizinan usaha, penggunaan arena rekreasi, dan tempat parkir.

2. Dana Perimbangan

Dana perimbangan terdiri dari dua jenis, yaitu dana bagi hasil pajak dan dana bukan pajak. Selanjutnya, terdapat dana alokasi umum yang bersumber dari APBN dan dialokasikan ke daerah untuk menyeimbangkan keuangan dan memenuhi kebutuhan mereka. Bentuk dana alokasi umum adalah block grant, di mana penggunaannya sepenuhnya diserahkan kepada daerah.

Ada juga dana alokasi khusus yang berasal dari pendapatan APBN dan diberikan kepada daerah tertentu. Tujuannya untuk mendukung pendanaan kegiatan spesifik di daerah, seperti infrastruktur pendidikan, fasilitas kesehatan, dan lainnya sesuai dengan prioritas nasional.

3. Pendapatan Daerah Lainnya yang Sah

Salah satu sumber pendapatan yang sah bagi APBD adalah pendapatan hibah.

Nah, kalian sudah paham, bukan? Jadi, APBD merupakan standar keuangan yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan proyek jangka panjang. Maksudnya, tanpa rincian anggaran yang jelas di pemerintahan daerah, banyak proyek di daerah tersebut yang mungkin tidak terlaksana.