<p>hcitysawangan.com</p>
Industri

Dari KPR Hingga Pajak, Daftar Diskon dari Pemerintah Akibat COVID-19

  • Setelah rangkaian stimulus ekonomi yang telah dikeluarkan mengantisipasi dampak wabah virus corona (COVID-19), pemerintah juga mengeluarkan kebijakan insentif untuk kredit usaha hingga kredit pemilikan rumah (KPR).

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Setelah rangkaian stimulus ekonomi yang telah dikeluarkan mengantisipasi dampak wabah virus corona (COVID-19), pemerintah juga mengeluarkan kebijakan insentif untuk kredit usaha hingga kredit pemilikan rumah (KPR).

Presiden Joko Widodo belum lama ini menyubsidi selisih bunga KPR kepada masyarakat berpenghasilan rendah selama 10 tahun. Hal ini disampaikan langsung pada Selasa, 24 Maret 2020.

“Jika bunga di atas 5% maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah,” kata Jokowi.

Selain itu, pemerintah juga menyubsidi uang muka bagi debitur yang mengambil kredit rumah bersubsidi. Adapun anggaran untuk dua kebijakan tersebut bernilai Rp1,5 triliun.

Tidak hanya subsidi bagi KPR, pemerintah juga menyasar kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pekerja informal harian. Insentif yang diberikan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit ke bank atau multifinance.

Relaksasi ini akan berhubungan dengan penundaan pembayaran yang berkaitan dengan skema chanelling dan join financing perusahaan pembiayaan dengan perbankan.

Sementara, metode kredit exsecuting antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari bank akan menggunakan mekanisme restrukturisasi sesuai kebijakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK. 03/2020.

Dalam POJK ini, diatur tentang pemberian relaksasi penilaian kualitas asset kredit UMKM hingga batas maksimal mencapai Rp10 miliar berdasarkan ketepatan membayar pokok dan atau bunga dalam kurun satu tahun setelah ditetapkan pada 13 Maret 2020.

Tidak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemberian insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang terdampak COVID-19.

PMK ini merupakan tindak lanjut dari stimulus ekonomi jilid II yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah sebagai respons tekanan ekonomi di tengah pandemi.

Dalam PMK yang berlaku mulai 1 April 2020, diatur empat insentif di bidang perpajakan untuk membantu Wajib Pajak (WP) yang terdampak wabah COVID-19.

“Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” sebutnya dalam keterangan resmi, Kamis 26 Maret 2020.

Hingga Jumat, 27 Maret 2020, terdapat penambahan 153 kasus baru dengan total yang positif mencapai 1.046 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 orang sembuh dan 87 lainnya meninggal dunia akibat COVID-19. (SKO)