Menteri Keuangan Sri Mulyani (mkri.id)
Nasional

Dari Mana Sumber Anggaran Bansos yang Dibagikan Jokowi?

  • Apa kira-kira yang jadi pertimbangan presiden memilih misalnya ke Jawa Tengah lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain?
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi salah satu dari para menteri yang memberikan kesaksian dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 5 April 20244. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan mengenai sumber dana untuk program kunjungan dan bantuan sosial yang telah didistribusikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sri Mulyani mengklarifikasi bahwa bantuan sosebut bansos yang dibagikan oleh Presiden Jokowi berasal dari sumber dana yang berbeda dengan bansos yang diberikan oleh para menteri. Bansos menteri bersumber dari dana Perlindungan Sosial (Perlinsos), sedangkan bansos presiden berasal dari dana bantuan kemasyarakatan yang asalnya adalah dana operasional presiden.

“Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” ujar Sri Mulyani di gedung MK, pada Jumat siang.

Dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 106 tahun 2008. Sedangkan, dana kemasyarakatan presiden diatur oleh Peraturan Menteri Sekretaris Negara nomor 2 tahun 2020.

Dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden, kegiatan yang dapat disertakan mencakup kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain yang diinstruksikan oleh presiden atau wakil presiden.

“Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebutkan besaran anggaran untuk dana operasional presiden terus meningkat, tingkat penyerapan anggaran juga terus meningkat.

  • Tahun 2019 dana operasi presiden ini adalah Rp110 miliar anggaran dengan realisasi Rp57 miliar atau 52%.
  • Tahun 2020 alokasi anggaran Rp116,2 miliar dengan realisasi Rp77,9 miliar atau 67%.
  • Tahun 2021 alokasi anggaran Rp119,7 miliar dengan realisasi Rp102,4 miliar atau 86%.
  • Tahun 2022 alokasi anggaran sebesar Rp160,9 miliar dengan realisasi Rp138,3 miliar atau 86%.
  • Tahun 2023 alokasi anggaran Rp156,5 miliar dan realisasinya Rp127,8 M atau 82%.

“Tahun 2024 alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan bantuan Rp138,3 miliar sampai dengan bulan ini Maret-April adalah Rp18,7 miliar atau baru 14%,” tukas Sri Mulyani.

Di samping itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal senada, jika bantuan yang diberikan oleh Presiden berasal dari dana bantuan presiden untuk masyarakat.

Awalnya, hakim Saldi Isra bertanya apa pertimbangan Jokowi memilih lokasi kunjungan kerja/kunker dan membagikan bansos lebih banyak ke Jawa Tengah dibandingkan tempat lain. Hal itu diungkap berdasarkan dalil pemohon persidangan sebelumnya.

“Apa kira-kira yang jadi pertimbangan presiden memilih misalnya ke Jawa Tengah lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain? Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansosnya.”

“Kalau ini kami bisa dibantu menjelaskannya, apakah yang didalilkan pemohon itu bisa dibenarkan atau tidak? Tolong kami dibantu oleh empat menteri ini berkaitan dengan ini,” ujar hakim Saldi Isra.

Hakim Saldi Isra juga mengajukan pertanyaan darimana alokasi anggaran bansos yang didistribusikan oleh Jokowi. Pasalnya, pihak permohonan mencurigakan sumber anggaran tersebut berasal dari automatic adjustment atau dari pengalihan dana belanja kementerian/lembaga (K/L) yang telah diblokir sementara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, sejumlah Rp50.148.936.040.000.