ilustrasi pailit
Nasional

Dari Menangis hingga Berusaha Tegar, Ini Curhatan Karyawan Istaka Karya yang Dipailitkan

  • PT Istaka Karya (Persero) yang telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022 lalu. Hal ini membuat puluhan karyawan dan pensiunan mempertanyakan bahkan menangisi nasib mereka ke depan seperti apa.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) yang telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022 lalu. Hal ini membuat puluhan karyawan dan pensiunan menangisi dan mempertanyakan nasib mereka ke depan bakal seperti apa.

Manajer Legal yang juga Pengurus Serikat Pekerja Istaka Karya Agung Salim mengatakan, hampir semua pegawai tidak terima dengan keputusan pailit tersebut. Sebab, saat ini sulit bagi mereka untuk mencari pekerjaan baru di tengah masa pandemi, di mana terdapat persaingan ketat dari anak muda yang turut mencari pekerjaan.

"Hampir semua pegawai tidak terima dengan putusan pailit ini, wajar karena tempat mereka bekerja ditutup. Mereka ketakutan akan kesulitan mencari pekerjaan lagi di era pandemi dan umur yang sudah kepalang tanggung menjadi momok bagi mereka," kata Agung kepada TrenAsia, Selasa, 19 Juli 2022.

Manajer Istaka itu mengatakan, bukan hanya nasib para karyawan yang menyedihkan, namun para pensiunan juga ikut gigit jari, sebab sampai saat ini hak mereka tak kunjung diberikan.

"Ada pegawai yang menangis, ada juga yang berusaha tegar menerima kenyataan. Yang saya rasa cukup miris, karyawan yang telah pensiun sebelum 2021 belum diberikan haknya," kata Agung.

Agung mengungkapkan, sampai saat ini ada beberapa tunggakan gaji karyawan. Tercatat gaji bulan April-Mei 2021 belum dibayarkan. Lalu gaji bulan Juni 2022 baru dibayar sebagian, tepatnya 40%. Kemudian gaji bulan Juli 2022 juga belum dibayarkan.

"Tunggakan gaji ada mbak, Juli 2022 belum dibayar, Juni 2022 masih kurang 60%, April dan Mei 2021 juga belum dibayar," ungkapannya.

Tak hanya karyawan dan pensiunan yang gigit jari, para kreditur pun turut terkena dampak dari putusan pailit ini. Pasalnya, para kreditur tidak akan menerima pembayaran utang sebagaimana diatur dalam perjanjian awal. 

Para kreditur, karyawan dan pensiunan nantinya akan mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketersediaan aset dari perusahaan. Di mana seluruh aset Istaka Karya akan dilelang dan pembagiannya nantinya akan diatur oleh kurator.

Dijanjikan program alih daya

Para karyawan Istaka Karya yang diketahui sebanyak 50 orang tersebut telah dijanjikan program alih daya (program pengalihan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian) oleh Kementerian BUMN dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi di YouTube Kementerian BUMN. Ia memastikan tidak akan ada karyawan yang dirugikan karena nantinya ia akan menawarkan pekerjaan lain (BUMN Karya lain) untuk para karyawan Istaka yang terancam kehilangan pekerjaan.

"Kita pastikan aman, nanti kita tawarkan di tempat lain (perusahaan BUMN lainnya)," kata Yadi dikutip pada Selasa, 19 Juli 2022.

Namun janji tinggal janji. Program “manis” yang disampaikan oleh dirut PPA pada November 2021 tersebut belum juga terealisasikan sampai saat ini. Alhasil nasib karyawan aktif Istaka masih dipertanyakan.

"Belum ada kepastian mba. Saya harap sedang diproses," kata Agung.

Berapa taksiran gaji karyawan BUMN Istaka Karya?

Dikutip dari berbagai sumber, secara umum gaji pegawai di sebuah BUMN diperkirakan mencapai Rp100 juta untuk jabatan direktur. 

Sementara untuk marketing staff Rp11-13 juta, lalu software engineer Rp6,8 -13 juta, administrasi Rp19,4 - 21,07 juta, staf akuntansi Rp9,6 - 10,5 juta, HRD Rp12,8 - 13,8 juta, pegawai magang Rp1,76 - 3,07 juta, dan staf lainnya diperkirakan lebih dari Rp3 juta.