<p>Ilustrasi pungutan pajak layanan digital hingga e-commerce / Shutterstock</p>

Dari Netfilx, Facebook Hingga Google, DJP Raup Pajak Digital Rp297 Miliar

  • Pemerintah sudah menarik pajak digital dari Netflix, Facebook, hingga Google per Oktober 2020 senilai Rp297 miliar.

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Pemerintah sudah menarik pajak digital dari Netflix, Facebook, hingga Google per Oktober 2020 senilai Rp297 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pajak digital tersebut disetor oleh 16 perusahaan asing selaku pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

“Harapan besar ada di November dan Desember 2020,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam pemaparan APBN Kita edisi November 2020 secara virtual di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 23 November 2020.

Menurut dia, jumlah perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksi barang dan jasa tidak berwujud atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terus bertambah.

Dia menjelaskan per September 2020 jumlah perusahaan asing baru mencapai enam perusahaan dengan nilai setoran PPN mencapai Rp97 miliar. Kemudian per Oktober 2020 bertambah menjadi 16 perusahaan dengan nilai mencapai Rp297 miliar.

Per November 2020, lanjut dia, jumlah perusahaan akan bertambah delapan menjadi 24 perusahaan PMSE asing dan Desember bertambah lagi sebanyak 12 menjadi 36 pemungut PPN baru.

“Penunjukan pemungut terus dilakukan. Sampai hari ini sudah ada 46 pemungut PMSE asing yang ditunjuk untuk pungut PPN. Kalau harapan besarnya tergantung volume transaksi dari masing-masing subjek pajak luar negeri yang ditunjuk,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan dengan pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak digital itu diharapkan ada keadilan dalam pembayaran PPN baik transaksi secara konvensional dan daring.

“Jadi kalau yang konvensional, kita beli di mal bayar PPN, untuk online maka juga dengan PMSE ini akan ada level of playing field sama treatment-nya. Jadi aspek kepatuhan pajak dan level of playing field,” imbuhnya. (SKO)