<p>Sumber: pln.co.id</p>
Nasional

Dari Pertamax hingga Listrik, Berikut Sejumlah Barang yang Alami Kenaikan Harga

  • Tarif listrik digadang-gadang akan menyusul mengalami kenaikan seperti minyak goreng dan pertamax.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA — Usai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax, pemerintah kembali berencana untuk menaikkan tarif dasar listrik khusus untuk golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, wacana tersebut sudah mendapat lampu hijau dari  Presiden Joko Widodo. Jika rencana ini resmi berlaku, maka kenaikan tarif dasar listrik akan menambah daftar sejumlah kenaikan harga yang dipatok pemerintah.

Berikut TrenAsia.com rangkum beberapa kenaikan harga komoditas energi yang sudah terjadi sebelumnya:

Kenaikan BBM Pertamax

PT Pertamina (Persero) telah kenaikan bahan bakar minyak (BBM) RON 92 atau Pertamax per 1 April 2022. Kenaikan harga tersebut berkisar antara Rp12.500 sampai Rp13.000 per liter sesuai dengan penetapan di Provinsi  masing-masing.

Hal ini terjadi akibat melonjaknya harga minyak mentah dunia yang dipicu oleh memanasnya hubungan geopolitik antara Rusia-Ukraina dalam beberapa waktu terakhir.

Gas LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Naik

Kenaikan juga terjadi pada harga LPG non subsidi per 27 Februari 2022. Kenaikan terjadi di harga nonsubsidi rumah tangga untuk jenis Bright Gas 5,5 kg, Bright Gas 12 kg, dan Elpiji 12 kg. Sementara hingga sekarang harga LPG 3 kg yang disubsidi belum mengalami kenaikan.

Untu harga LPG 5.5 Kg dan 12 di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, harga Bright Gas 5,5 Kg seharga  Rp88.000 dan Bright Gas 12 Kg atau  LPG 12 Kg: Rp187.000.

Minyak Goreng Melambung

Harga minyak goreng kemasan di ritel modern masih terpantau tinggi. Untuk kemasan dua liter masih tinggi dengan kisaran Rp49.000-Rp50.000. Selain itu sempat terjadi kelangkaan stok minyak goreng yang mengharuskan pemerintah mengelontorkan dana subsidi hingga melakukan larangan ekspor CPO untuk menstabilkan harga.

Namun hingga larangan ekspor dicabut per tanggal 23 Mei 2022 mendatang, harga minyak masih tinggi belum kembali ke harga semula.

PPN Naik Jadi 11%

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022 lalu. Tarif ini akan dinaikkan secara bertahap pada 2025, tarif PPN akan meningkat menjadi 12%.

Dengan kenaikan PPN ini maka mulai tahun depan (2023) barang yang dikonsumsi masyarakat berpotensi akan mengalami kenaikan harga juga.