Dari PLN Hingga Garuda, DPR Restui Kucuran Duit Untuk BUMN Rp151,1 Triliun
Penyaluran lewat penyertaan modal negara (PMN) senilai total Rp23,65 triliun, pembayaran utang pemerintah kepada BUMN sebesar Rp115,95 triliun, dan dana talangan berupa investasi pemerintah sebesar Rp11,5 triliun.
Industri
JAKARTA – Akhirnya, Komisi VI DPR memberikan restu pengucuran dana kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp151,1 triliun.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan keputusan tersebut akan disampaikan keapda Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk diputuskan. Pemberian dana untuk BUMN bersumber dari APBN itu terbagi dalam tiga skema.
Penyaluran lewat penyertaan modal negara (PMN) senilai total Rp23,65 triliun, pembayaran utang pemerintah kepada BUMN sebesar Rp115,95 triliun, dan dana talangan berupa investasi pemerintah sebesar Rp11,5 triliun.
“PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan penerima PMN,” kata Aria Bima saat membacakan kesimpulan hasil rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir, dilansir Antara, Rabu, 15 Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Menurut dia, DPR menyetujui penyertaan modal negara kepada tujuh BUMN dalam tahun anggaran 2020. Catatannya, merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan pembinaan kepada perusahaan pelat merah penerima PMN.
Jumlah PMN meningkat lantaran Komisi VI DPR memutuskan bantuan modal kerja yang awalnya diberikan kepada BUMN dalam bentuk investasi pemerintah, dialihkan menjadi PMN. Tiga BUMN yang akhirnya mendapat PMN adalah Holding PT Perkebunan Nusantara (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Perumnas, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Dana Talangan
Selain PMN, Komisi VI DPR juga merestui pengucuran dana talangan yang merupakan investasi pemerintah kepada BUMN. Perusahaan pelat merah yang mendapatkan dana talangan adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Komisi VI DPR menilai pemberian dana talangan atau investasi pemerintah kepada Garuda dan Krakatau Steel dilakukan lantaran kepemilikan saham Negara di perusahaan pelat merah ini tidak mencapai 100%. Sehingga, penyaluran dana tersebut harus melewati mekanisme pasar.
Legislator memberikan jalan penyuntikan dua emiten yang sudah listing di pasar modal lewat obligasi wajib konversi (mandatory convertible bonds/MCB).
“Sepakat dana pinjaman utang ke PMN kecuali Garuda dan Krakatau Steel menggunakan MCB. Alasannya Garuda dan Krakatau Steel sama-sama ada saham publiknya, jadi MCB kita tetapkan untuk Garuda dan Krakatau Steel,” kata Aria.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kementerian masih mencari jalan terbaik untuk suntikan kepada kedua emiten bersandi saham GIAA dan KRAS tersebut. Kementerian BUMN juga tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan terkait skema penyaluran dana investasi pemerintah ini.
Skema yang tengah dikaji adalah dua tahap pinjaman dengan penempatan dana pemerintah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Nantinya, SMI akan membeli MCB yang diterbitkan GIAA dan KRAS.
Penempatan dana investasi pemerintah ini diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang investasi pemerintah.
Pembayaran Utang Pemerintah kepada BUMN
Skema penyuntikan dana ketiga adalah pembayaran utang negara kepada sembilan BUMN. Total pembayaran utang negara kepada sembilan perusahaan pelat merah mencapai Rp115,95 triliun.
Empat BUMN Karya mendapatkan pencairan utang pemerintah dari pembelian lahan dan kekurangan penggantian pembebasan lahan proyek jalan tol.
Pencairan utang pemerintah kepada KAI diperuntukan bagi kekurangan pembayaran pemerintah terhadap kewajiban pelayanan publik. Sedangkan bagi Pupuk Indonesia diperuntukkan untuk penyaluran pupuk bersubsidi sesuai penugasan pemerintah, serta bagi Perum Bulog terkait pembayaran utang public service obligation (PSO) dari pemerintah.
Pencairan utang pemerintah kepada Pertamina terkait kompensasi selisih harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus tertentu dan jenis BBM khusus penugasan premium pada 2017, dan sebagian 2018, belum termasuk cost of fund.
Pencairan utang kepada PLN berkaitan dengan kompensasi tarif tahun 2018 dan 2019. Dana itu untuk menutup pembayaran selisih antara biaya penyediaan listrik dengan tarif yang ditetapkan pemerintah. (SKO)
Rincian Penyertaan Modal Negara (PMN):
- PT Hutama Karya (Persero): Rp7,5 triliun
- PT Permodalan Nasional Madani (Persero): Rp1,5 triliun
- PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC: Rp500 miliar
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI: Rp6 triliun
- Holding PT Perkebunan Nusantara (Persero): Rp4 triliun
- Perusahaan Umum Perumnas: Rp650 miliar
- PT Kereta Api Indonesia (Persero): Rp3,5 triliun
Rincian Dana Talangan atau Investasi Pemerintah:
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA): Rp8,5 triliun
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS): Rp3 triliun
Rincian Pembayaran Utang Negara kepada BUMN:
- PT Hutama Karya (Persero): Rp1,88 triliun
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA): Rp59,91 miliar
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT): Rp8,94 triliun
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR): Rp5,02 triliun
- PT Kereta Api Indonesia (Persero): Rp257,8 miliar
- Holding PT Pupuk Indonesia (Persero): Rp5,75 triliun
- Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog): Rp566,3 miliar
- Holding PT Pertamina (Persero): Rp45 triliun
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN: Rp48,46 triliun