Dari Subsidi Listrik Sampai Modal Kerja, Ini Tambahan Stimulus Sektor Industri
JAKARTA – Kementerian Perindustrian tengah merumuskan stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi COVID-19. Di antaranya, subsidi listrik, relaksasi pajak, restrukturusasi kredis, bantuan modal kerja, dan sebagainya. Langkah memperluas stimulus diharapkan mampu membangkitkan kembali gairah pelaku usaha sehingga dapat mendorong roda perekonomian nasional tetap berjalan, namun dengan memperhatikan protokol kesehatan. “Saat ini masih membahas […]
Industri
JAKARTA – Kementerian Perindustrian tengah merumuskan stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi COVID-19. Di antaranya, subsidi listrik, relaksasi pajak, restrukturusasi kredis, bantuan modal kerja, dan sebagainya.
Langkah memperluas stimulus diharapkan mampu membangkitkan kembali gairah pelaku usaha sehingga dapat mendorong roda perekonomian nasional tetap berjalan, namun dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Saat ini masih membahas berbagai insentif tambahan yang memang dibutuhkan oleh sektor industri supaya bisa bergeliat lagi,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
Seperti yang disinggung di awal, pemerintah berencana memberikan subsidi listrik bagi industri yang terdampak pandemi. Tepatnya, berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik.
“Kami telah mengirimkan surat edaran kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait usulan subsidi untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020,” ujar Agus.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Subsidi listrik ini diperkirakan membutuhkan dana Rp1,85 triliun selama sembilan bulan. Tujuannya, agar industri dapat membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik.
Insentif lainnya berupa penundaan pembayaran 50% tagihan PLN selama enam bulan, mulai April – September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan dan juga opsi penghapusan denda keterlambatan pembayaran.
Selanjutnya, pemerintah tengah mengkaji insentif berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, dan pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.
Stimulus Sebelumnya
Sebelumnya, sejumlah keringanan pajak bagi sektor industri yang telah dikeluarkan pemerintah antara lain pembebasan PPh Pasal 22 impor, angsuran 30% PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan pandemi COVID-19.
Tidak hanya itu, dia juga mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja. Insentif ini akan diberikan dengan sejumlah kriteria, sepeti rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat COVID-19, dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.
“Berikutnya, penghapusan pembayaran minimum per kontrak dan pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian.”
Usulan ini berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Di samping itu, pemerintah berupaya mendorong konsumsi pasar domestik dengan peningkatan utilisasi melalui implementasi TKDN di kementerian dan lembaga serta BUMN. Selain itu, peningkatan utilisasi melalui peningkatan permintaan domestik.