Dari SuperApps hingga RegTech, Ini Klaster Inovasi Keuangan Digital Baru yang Diawasi OJK
- OJK terus memantau perkembangan klaster industri keuangan digital termasuk superapps dan regulatory technology (reg tech).
Fintech
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengikuti perkembangan inovasi keuangan digital (IKD). Terbaru, regulator di industrasi jasa keuangan tersebut memantau perkembangan klaster keuangan digital termasuk SuperApps dan regulatory technology (RegTech).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan saat ini pihaknya mengelola 84 perusahaan di departemen inovasi keuangan digital OJK, yang terbagi menjadi 16 klaster. Beberapa makin mengerucut jenisnya, misalnya yang semua terlihat seperti layanan project financing bertransformasi menjadi security crowd funding.
Lalu ada yang semula terlihat seperti layanan blockchain bertransformasi ke aset kripto, yang kemudian dialaihkan ke dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
- Pertamina Temukan Sumber Migas Baru di Jambi, Ini Besarannya
- Impor Migas Melonjak, Surplus Perdagangan Desember 2021 Turun Jadi Rp14,6 Triliun
- WIKA Habiskan Dana Right Issue Senilai Rp6,1 Triliun, Berikut Rinciannya
“Beberapa klaster yang sudah selesai di sandbox ada yang kemudian bertransformasi," kata dia dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.
Nurhaida juga menjelaskan perusahaan yang masuk ke kategori SupperApps adalah yang menyediakan layanan yang lebih simpel, efektif, atau yang kita kenal sebagai SuperApps. Sementara, lembaga yang visinya membantu IKD untuk memenuhi ketentuan yang ada, dan bisa tetap memberikan layanan yang efektif dan tepat tetapi juga aman masuk ke regulatory technology (RegTech).
- Bank CIMB Niaga Permudah Nasabah Kelola Keuangan, dengan Fitur Ubah Transaksi Kartu Kredit Menjadi Cicilan 0%
- OVO Tunjuk Eddie Martono Sebagai COO Baru
- Muhammadiyah Resmi Haramkan Kripto, Simak Alasannya di Sini!
Sementara, untuk NFT yang sebenarnya pertama muncul pada tahun 2014 kemudian belakangan kembali marak, OJK tidak membinanya karena ini tidak masuk dalam instrumen keuangan. NFT hanyalah aset digital yang dikaitkan dengan pembelian dengan bitcoin dan sebagainya. OJK sebatas memonitor saja perkembangan NFT.
Di sisi lain, OJK terus mengembangkan aplikasi atau metode pengawasan agar lebih efektif dan efisien. OJK, dengan bantuan dari World Bank sudah mengkaji sejauh mana sub tech (klaster) di OJK dan seperti apa gap dari sisi regulator. Ini yang akan menjadi salah satu fokus atau inisiatif strategi OJK pada 2022, agar sub tech ini lebih terstruktur dan lebih maksimal.