<p>Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim</p>
Nasional

Darurat Kekerasan dalam Pendidikan, Nadiem Keluarkan Peraturan Menteri Anyar

  • Saat ini banyak peserta didik masih berpotensi mengalami kekerasan seksual, hukuman fisik, dan perundungan. Rinciannya yaitu peserta didik yang rawan kekerasan seksual sebanyak 34,51%, hukuman fisik sebanyak 26,9%, dan perundungan sebanyak 36,31%.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25 pada Selasa, 8 Agustus 2023 di Jakarta.

Permendikbudristek PPKSP tersebut merupakan wujud payung hukum di lingkup pendidikan guna menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

“Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan,” ungkap Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dalam keterangannya, Selasa 8 Agustus 2023.

Regulasi tersebut akan membantu satuan pendidikan untuk melakukan penanganan terkait kekerasan dengan berbagai cara yang berspektif pada korban. Peraturan Menteri tersebut disusun dan dirancang nengan melibatkan berbagai pihak sehingga dapat tersusun seperti saat ini. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan aturan tersebut sebagai wujud memenuhi amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak.

Keberadaan Permendikbudristek PPKSP memberikan definisi yang jelas terkait dengan kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual diskriminasi, dan intoleransi sehingga tidak ada ruang abu-abu diantara perbuatan tersebut. Tidak hanya itu, melalui regulasi ini juga mengatur supaya tidak ada kebijakan di lingkup pendidikan yang berpotensi menimbulkan kekerasan

Keberadaan regulasi ini sekaligus menggantikan Permendikbud lama nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Mekanisme terkait pencegahan kekerasan oleh satuan pendidikan beserta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban juga turut diatur melalui Permendikbudristek PPKSP.

Guna mencegah adanya kekerasan, Permendikbudristek mengatur mengenai pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) oleh satuan pendidikan serta pembetukan satuan tugas (satgas) pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam kurun waktu 6 hingga 12 bulan pasca aturan ini diberlakukan.

Kekerasan Seksual

Diketahui, saat ini banyak peserta didik masih berpotensi mengalami kekerasan seksual, hukuman fisik, dan perundungan. Rinciannya yaitu peserta didik yang rawan kekerasan seksual sebanyak 34,51%, hukuman fisik sebanyak 26,9%, dan perundungan sebanyak 36,31%. Data tersebut merujuk hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022

Survei tersebut juga dikuatkan oleh Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada tahun 2021. 

Dalam survei tersebut diketahui sebanyak 20% anak laki-laki dan 25,4% anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Sebanyak 2.133 anak menurut data aduan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2022 juga menjadi korban dari kekerasan fisik dan/atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber.