Darurat Sampah Plastik, Daerah Butuh Regulasi Khusus
- Dari 19.218.650,50 ton timbulan sampah di Indonesia tahun lalu, sebanyak 13,1% di antaranya adalah sampah plastik.
Nasional
SOLO—Yayasan Gita Pertiwi mendorong semua daerah di Soloraya memiliki peraturan wali kota/bupati yang mengatur pembatasan plastik sekali pakai. Upaya tersebut untuk menekan bertambahnya sampah plastik yang berbahaya untuk lingkungan dan kesehatan manusia. Sejauh ini di Soloraya baru Wonogiri yang memiliki peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Dorongan itu tak lepas dari problem sampah plastik di Indonesia yang kian mengkhawatirkan. Dari 19.218.650,50 ton timbulan sampah di Indonesia tahun lalu, sebanyak 13,1% di antaranya adalah sampah plastik. Persentase tersebut menjadi yang tertinggi setelah sampah makanan (40,8%). Di Kota Solo, jumlah sampah plastik bahkan mendominasi komposisi sampah tahun 2022.
Merujuk data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, porsi sampah plastik di Kota Bengawan mencapai 43,18% dari total timbulan sampah sebesar 137.345,45 ton pada 2022. Direktur Program Gita Pertiwi, Titik Eka Sasanti, mengatakan timbulan sampah plastik di Solo dan sekitarnya sudah semakin mengkhawatirkan. “Butuh upaya lebih dari pemerintah daerah setempat,” ujar Titik dalam Forum Ban the Big Five di Hotel Dana, Solo, belum lama ini.
- Ini Hobi Seru yang Juga Baik untuk Kesehatan Mental
- Uji Coba Neuralink Ke Otak Manusia Ditolak FDA
- Ma'ruf Amin Serahkan Bantuan Pertamina untuk Warga Pengungsi Kebakaran Plumpang
Menurut Titik, upaya pengendalian dapat dimulai dari plastik sekali pakai yang sering ditemui di kehidupan sehari-hari seperti kantung plastik, styrofoam, sachet, sedotan dan microbeads. Pihaknya mengatakan keberadaan perwali atau perbup dapat menjadi panduan daerah untuk menyusun strategi pengendalian plastik sekali pakai.
Gita Pertiwi menyebut sudah ada dua provinsi dan puluhan kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki aturan pembatasan plastik sekali pakai. Sayangnya, di Soloraya baru Wonogiri yang telah menginisiasi aturan tersebut. “Keberadaan perwali dapat menjadi dasar hukum bagi stakeholder seperti sekolah maupun lembaga lain untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai,” ujar Titik.
Sejauh ini sejumlah lembaga telah mulai berinisiatif untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai. SDN Cemara Dua No.13 Solo berinovasi membikin kantin yang menekan penggunaan plastik sekali pakai. Ide kantin ramah lingkungan ini berawal dari keprihatinan atas banyaknya sampah plastik yang dibuang di lingkungan sekolah. Kepala SDN Cemara Dua, Eni Idayati, kemudian mulai menginisiasi kantin tanpa plastik sejak tahun 2020.
Wadah makanan di sekolah itu kini telah berganti ke yang lebih ramah lingkungan seperti kertas, bahan kardus yang dapat didaur ulang, hingga gelas reusable. Meski belum menghilangkan penggunaan sampah plastik secara total, SDN Cemara Dua berkomitmen terus mengembangkan kantin ramah lingkungannya. “Sekolah kami adalah SD negeri dengan siswa terbanyak di Solo. Jadi bisa dibayangkan dulu seperti apa sampah plastiknya. Mulai dua tahun lalu, kami secara bertahap mengurangi penggunaan plastik dan styrofoam pada jajanan di kantin maupun katering siswa,” ujar Eni.